WELERI. KENDALMU.OR.ID. Dalam khasanah wakaf, terdapat wakaf produktif. Muwakif produktif bisa memberikan manfaat yang tidak putus bagi penerimanya, karena hasil wakaf atau donasi yang terkumpul akan digunakan untuk menghasilkan untung.
Memahami hal tersebut, PDM Kendal mengundang pakar ekonomi Islam dan Wakaf. Adalah Mantan Direktur Eksekutif Pusat Studi Ekonomi Islam Shaleh Kamel Al-Azhar University Cairo, Guru Besar Ekonomi dan Keuangan dari American University in Cairo dan Ainu Syams University, Prof. DR. Musthofa Dasuki Kisbah.
Dia diundang untuk menyampaikan pengalaman dan wawasan terkait tentang penerapan dan eksperimentasi wakaf di banyak negara dan penerapan-penerapan wakaf di non pemerintahan, seperti di Saudi, Qatar, Kuwait, Mesir, dan bagaiamana Universitas Al Azhar dapat bertahan selama 10 abad sebagai lembaga pendidikan yang sekarang terdapat 400 ribu lebih mahasiswa dari 120 kewarganegaraan tidak bayar, dikasih makan, penginapan dan tidak pulang pergi ke negara masing-masing. Mereka dibiayai dari wakaf sebagai instrumen founding.
Kehadirannya bersama rombongan di Auditorium RSI Kendal pada Ahad siang (20/8) disambut hangat oleh Sekretaris PDM Kendal, Moechammad Noer Agoes Hidayat, Bendahara PDM Kendal, Budiyanto Amalia, dan jajaran PDM Kendal serta tamu undangan lainnya.
Melalui translator, Pengasuh dan Pimpinan Pondok Pesantren Tazakka Batang, Anang Rikza Masyhadi, dikatakan bahwa pelaksanaan wakaf didasari oleh dalil ayat Al qur’an Surat Ali Imran ayat 92, hadits nabi dan ijtihad para ulama fiqih menyebutkan bahwa sesungguhnya asal wakaf itu bersifat abadi, permanen.
“Wakaf itu sekali diwakafkan sudah selesai, tidak boleh diambil lagi. Kecuali pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa wakaf boleh dilakukan secara temporer, sementara waktu yang sewaktu-waktu wakaf dapat diambil lagi, kecuali wakaf berupa masjid, kuburan, dan keputusan pengadilan, bahwa wakaf ini tidak boleh temporer, harus bersifat abadi ” kata Musthofa Dasuki Kisbah.
Wakaf adalah pemberian bersifat vertikal, keluar dari diri kita dikembalikan kepada Allah Swt, dan nadhir bukan pemilih harta.
“Wakaf itu harta yang menjadi miliknya Allah, lepas dari kepemilikan kita sehingga nadhir bukanlah pemilik wakaf itu. Oleh karenanya wakaf tidak boleh hilang, tidak boleh berkurang, tidak boleh rusak, tapi terus berkembang” bebernya.
Menurut Prof. DR. Musthofa Dasuki Kisbah, peran nadhir dalam wakaf sebagai yang dipercaya oleh wakif untuk mengelola wakafnya, tetapi tidak boleh menguasai harta wakaf.
“Nadhir hanya boleh bagaiamana mengelola wakaf itu sesuai dengan tujuan dan kemaslahatannya. Oleh karenanya harus menjaga wakaf itu supaya tidak berkurang dan rusak, termasuk tidak boleh diwariskan” imbuhnya.
Ditambahkan lagi, ragam wakaf dari sisi tujuan terdapat tiga, yakni diperuntukkan untuk pablik, seperti membangun sekolahan, rumah sakit, jalan raya. Selanjutnya wakaf ditujukan untuk keluarga yang mengambil manfaatnya, yaitu anak, cucu, dan saudara, dengan ketentuan tidak menyalahi waris. Yang ketiga wakaf yang tujuannya untuk publik dan keluarga.
Sementara itu Sekretaris PDM Kendal, Moechammad Noer Agoes Hidayat menyampaikan apresiasi kepada Prof. DR. Musthofa Dasuki Kisbah dan pengurus Yayasan Tazakka yang berkunjung di Kendal.
Menurutnya perekonomian adalah salah satu keputusan Muhammadiyah Muktamar ke 47 di Makassar yang harus dituntaskan maka dibutuhkan satu sistem yang ditekankan dalam Muktamar ke 48 di Solo, yaitu dari Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan menjadi Majelis Ekonomi Bisnis, dan Pariwisata.
“Disini berarti ada unsur bisnisnya, dengan harapan tidak hanya bergerak di sektor hilir saja, tetapi kita merambah lebih besar, yaitu pabrikasi, produsen” katanya.
Menurut Agoes, hal itu tidak bisa berjalan dengan cepat apabila komponen-komponen di bawahnya tidak bisa menyatu. Komponen yang penting adalah wakaf tunai yang diatur sedemikian rupa sehingga menjadi kekuatan.
Hadir dalam acara tersebut anatara lain, PCM se Kab. Kendal, Unsur Pembantu Pimpinan Daerah Kendal, dan Ortom tingkat daerah. (fur)