KENDALMU.OR.ID – Harta warisan tidak otomatis menjadi pahala bagi orang yang meninggal dunia.
Namun, pengelolaan harta secara tepat, pendidikan anak, dan sedekah semasa hidup dapat menjadi jalan menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi sesama.
Hal itu dibahas Ustadz Adi Ismanto dalam Pengajian Ahad Pagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ngampel di Aula Kecamatan Ngampel, Ahad (11/10/2026).
Kajian bertajuk Harta Warisan Menurut Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tersebut diikuti anggota PCM Ngampel dan pegawai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Ustadz Adi yang juga Ketua Majelis Tabligh PCM Ngampel menekankan pentingnya bekerja keras, mencari rezeki halal, serta menjadikan nafkah keluarga sebagai bagian dari ibadah.

Ia menyampaikan empat prinsip dalam bekerja, yakni menghindari siksa neraka, mengharapkan rida Allah, memperoleh harta dari hasil jerih payah sendiri, serta memenuhi kebutuhan keluarga sebagai bentuk sedekah.
“Memberi nafkah adalah bentuk sedekah. Karena itu, bekerja bukan sekadar mencari uang, tetapi juga menjadi jalan ibadah ketika diniatkan karena Allah,” tuturnya.
Dalam kajian tersebut, Ustadz Adi juga menjelaskan perbedaan hibah, wasiat, dan warisan. Hibah merupakan pemberian harta ketika pemiliknya masih hidup. Wasiat berisi pesan mengenai pemanfaatan harta setelah pemilik meninggal, sedangkan warisan merupakan harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.
Menurutnya, wasiat dapat diarahkan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid, sedekah jariah, atau membantu kerabat yang bukan ahli waris, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, seseorang perlu memanfaatkan hartanya untuk kebaikan selagi masih hidup. Sedekah menjadi salah satu ikhtiar memperoleh pahala sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Mengutip Surah Saba ayat 39, ia mengingatkan bahwa Allah menjanjikan penggantian atas harta yang diinfakkan di jalan-Nya.

“Seperti menabur benih, satu benih bisa menghasilkan banyak buah. Bayangkan, seribu rupiah bisa menjadi tujuh ratus ribu,” jelasnya.
Pada sesi tanya jawab, jamaah membahas persoalan pembagian warisan dan pihak yang berwenang membantu penyelesaiannya. Ustadz Adi menyarankan agar persoalan yang membutuhkan perhitungan terperinci dikonsultasikan kepada ahli faraid.
Melalui kajian ini, jamaah diajak memandang harta sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Bukan sekadar meninggalkan kekayaan, tetapi memastikan harta memberi manfaat dan menjadi jalan kebaikan bagi sesama. (rio)
