KENDAL.KENDALMU.OR.ID. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kab. Kendal mencatat tahun 2023 terdapat 126 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kab. Kendal, Sedangkan di tahun 2022 terjadi 112 kasus .
Hal tersebut disampaikan oleh Kepada DP2KB2PA Kab. Kendal, Albertus Hendri Setyawan saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyediaan Layanan Rujukan Bagi Perempuan Korban Kekerasan (PLRP2K) yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (Umkaba) bekerja sama dengan DP2KB2PA Kab. Kendal yang diikuti oleh sekitar 50 mahasiswa perwakilan dari semua Progwam Studi yang ada di Umkaba.
Albertus Hendri Setyawan mengatakan, kasus kekerasan tersebut menimpa mereka anak-anak laki-laki dan perempuan dengan kekersan yang bermacam-macam seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, bullying, dan perebutan asuh anak.
“Berapapun kasus yang kami tangani menggambarkan kami harus serius untuk melakukan pencegahan dan penangannya. Meskipun kasusnya satu saja, ini sebagai warning Pemkab. Kendal,“ kata Albertus, Selasa (7/5/2024).
DP2KB2PA Kab. Kendal memahami, bahwa pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak tidak mungkin dilakukan satu Dinas terkait, tetapi harus kerja sama dengan stakeholder lain, seperti lembaga pendidikan, Umkaba.
“Upaya pencegahan perlu sosialisasi kepada komponen-komponen yang ada di lembaga pendidikan tersebut, salah satunya mahasiswa,” ujarnya.
Albertus menyebut, kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa saja terjadi di luar rumah tangga dan masyarakat.
“Di lembaga pendidikan juga bisa terjadi tindak kekerasan, bullying, maka masyarakat dan mahasiswa perlu diberi pemahaman tentang bentuk kekerasan apa saja dan upaya apa yang harus dilakukan supaya terhindar dari tindak kekerasan,” terangnya.
Menurutnya, DP2KB2PA Kab. Kendal siap menerima pengaduan-pengaduan kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di lingkungan keluarga, masyarakat maupun lembaga pendidikan.
“Dari pengaduan-pengaduan itu kita teliti, verifikasi, assessment dulu, dan apa kebutuhannya. Jika kekerasan itu fakta, kita bantu misal visum karena mengalami luka fisik, atau memerlukan pendampingan perlindungan dari aparat penegak hukum. Kemudian kita lakukan rujukan kepada kepolisian atau bantuan hukum sampai pemulihan psikis korban,” bebernya.
Sementara itu Rektor Umkaba, Sri Rejeki mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena tersendiri yang belum terlaporkan secara maksimal.
“Ternyata banyak kasus-kasus kekerasan di lini keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara yang berdampak besar pada psikologis, fisik, spiritual, dan sosial,” kata Sri Rejeki.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan merupakan tanggung jawab kita, termasuk lembaga pendidikan berkontribusi ikut menyelesaikannya.
“Umkaba sebagai salah satu lembaga pendidikan menunjukkan kontribusinya bekerja sama dengan DP2KB2PA dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Sri Rejeki berharap, sosialisasi tersebut dapat dipahami oleh seluruh peserta dalam upaya pencegahan tindak kekerasan.
Sedangkan Dekan Humaniora dan Saintek Umkaba, Taufik Pandan Winoto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada pihak-pihak korban kekerasan KDRT, di lembaga pendidikan atau masyarakat sampai ke pengadilan.
Dia mengingatkan, bahwa pernikahan itu sebuah perjanjian bersama sehingga salah satunya terbit surat akte nikah sesui dengan Pasal 1320 KUHP yang mengatur tentang syarat sah perjanjian, kesepakatan para pihak, termasuk suami-istri.
“Surat akte nikah itu akan bisa timbul permasalahan hukum pidana atau perdata akibat dari KDRT, tetapi kebanyakan diselesaikan dengan perceraian,” kata Taufik.
Menurutnya, KDRT tidak harus diselesaikan dengan perceraian, karena perbuatan tersebut melawan hukum pidada atau perdata dan terjadi kerugian fisik maupun psikis pada korban (istri dan anak).
Taufik meminta kepada masyarakat, perempuan dan anak-anak yang merasakan KDRT segera melaporkannya kepada lembaga terkait untuk segera mendapat bantuan hukum.
Dia berharap sosialisasi tersebut bisa menimbulkan rasa berani bagi mahasiswa yang merasa mendapat tindak kekerasan atau teman-temannya di-bully. (fur)