NGAMPEL.KENDALMU.OR.ID. Menurut Lazismu (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah), zakat mal (zakat amwal) adalah zakat atas harta yang dimiliki seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, dan hukumnya wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nishab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriyah).
Zakat mal selain wajib ditunaikan ternyanya memiliki dampak besar baik secara individual maupun sosial.
Lazismu tidak hanya melihat zakat sebagai kewajiban syariah, tapi juga sebagai alat strategis untuk perubahan sosial dan pemberdayaan umat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Ustadz Muntoha dalam kajian Ahad pagi Al Ikhlas PCM Ngampe (13/4/2025) di aula Kec. Ngampel.
Ustadz Muntoha mengatakan, orang Islam yang kaya tapi tidak mengeluarkan zakat, padahal sudah wajib (hartanya mencapai nishab dan haul), akan mendapatkan konsekuensi, baik di dunia maupun akhirat.

Mengenai resiko berupa penyakit atau musibah, Muntoha yang juga Kepala Dinas Sosial Kab. Kendal mengaku pernah menerima keluhan dari seorang teman yang sakit perut berlama-lama dan dan kunjung sembuh.
“Ada teman kantor saya yang mengeluh mengalami sakit di perut sudah di berobat kemana saja dari dokter hingga kyai yang memberinya obat sampai air do’a, namun masih belum sembuh. Kemudian orang itu curhat dengan saya. Lantas saya bilang ‘coba semua hartamu dihitung kemudian dizakati. Alhamdulillah setelah melaksanakan zakat penyakit yang diderita bertahun-tahun hilang,” ungkap Ustadz Muntoha.

Berdasarkan salah satu fakta di atas, dalam ajaran Islam, zakat diyakini bisa menjadi sarana untuk menghilangkan atau mencegah penyakit, baik fisik maupun psikis (jiwa).
Di bagian lain Ustadz Muntoha menyampaikan eksistensi Lazismu sebagai salah satu Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) Muhammadiyah yang telah menunjukkan peran tata kelola sesuai moderasi beragama

“Dalam konteks moderasi beragama, khususnya moderasi keislaman, Lazismu memainkan peran penting sebagai manifestasi dari ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, agama yang membawa rahmat dan manfaat bagi seluruh umat manusia, tidak eksklusif untuk satu kelompok saja,” jelasnya.
Menurutnya, LazizMu dalam mengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah dikelola secara terstruktur dan modern, seperti Lembaga Amil Zakat (Laz) yang sah, sesuai regulasi, Laz-Laz itu tidak dikelola secara individu.

“Dulu zakat dititipkan ke Kyai, sekarang ke Badan atau lembaga seperti LazisMU, LazisNU, atau Baznas,” ujarnya mensitir Al qur’an Surat At Taubah ayat 103 :
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan1 dan menyucikan2 mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah Ayat 103)

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 11 ayat 7 dan 8, bahwa asas pengelolaan zakat yang berdasarkan Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian Hukum, terintegrasi dan Akuntabilitas. Landasan yang ketiga yaitu Fatwa MUI nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
Dari ketiga landasan tersebut, kata Ustadz Muntoha, pengelolaan zakat bisa tergonasir karena sudah memiliki struktur yang jelas dan manajemen yang bisa dipertanggung jawabkan dari penerimaan hingga penyaluran zakat.

Ustadaz Muntoha juga menyampaikan target Zakat untuk LazizMu Kendal untuk tahun 2025 sebesar 25 milyar rupiah.
Ustadz Muntoha mengajak seluruh jamaah Ahad Pagi PCM Ngampel untuk melaksanakan Zakat, Infaq dan Shodaqah di LazisMU sebagai lembaga resmi Muhammadiyah dalam mengelola Zakat,, Infaq dan Shadaqah.
“Mari tunaikan zakat mal kita, jangan takut rugi karena akan dibalas oleh Allah berkali-kali lipat” ajaknya.
Usai kajian Ahad pagi dilanjutkan dengan halal bihalal, dan makan bakso berjamaah. (rio)
Kontributor : Ario Bagus Pamungkas
Editor : Abdul Ghofur