KENDALMU.OR.ID. Keselamatan berlalu lintas tidak cukup hanya mengandalkan penindakan polisi. Kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan sejak usia muda menjadi kunci menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Menyasar generasi muda, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal turun langsung ke lingkungan sekolah untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas melalui Operasi Patuh Candi 2026.
Upaya tersebut diwujudkan melalui apel pembinaan dan edukasi tertib berlalu lintas di Lapangan Pancasila SMAN 1 Kendal, Kamis (29/10/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB itu diikuti para siswa dan siswi dengan melibatkan jajaran personel Satlantas Polres Kendal.
Pembinaan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kendal AKP Doohan Octa Prasetya, didampingi Kanit Regident serta personel Satlantas. Dalam kesempatan tersebut, polisi memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 sekaligus pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Edukasi difokuskan pada pembentukan kesadaran pelajar agar tidak menganggap remeh aturan berkendara. Sebab, pelanggaran lalu lintas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Doohan Octa Prasetya menegaskan, pembinaan di lingkungan sekolah menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.
“Keselamatan berkendara harus menjadi kesadaran setiap individu, termasuk para pelajar. Kami ingin mereka memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas, bukan semata-mata karena takut ditilang, tetapi karena menyadari pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegas Doohan.
Menurutnya, pemahaman mengenai aturan berlalu lintas perlu ditanamkan secara berkelanjutan agar menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kendal berharap para pelajar mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Kehadiran polisi di sekolah juga diharapkan memperkuat pesan bahwa tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata kewajiban petugas kepolisian. (fur)
