SUKOREJO.KENDALMU.OR.ID. Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PD Muhammadiyah Kab. Semarang, Syaiful Hidayat menunaikan kewajibannya sebagai orang Islam, yaitu zakat. Tetapi zakat yang dikeluarkan masih dalam bentuk tanah dan bangunan rumah yang telah bersertifikat atas nama yang bersangkutan.
Penyerahan tanah dan bangunan yang akan diproses menjadi zakat tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Syaiful Hidayat didampingi istri, Wahyu Winarti, kepada Ketua Lazismu PDM Kendal, Sutiyono disaksikan Ketua Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) PDM Kendal, Mukmin Arifin, Rabu siang (27/3/2024) di Kantor Layanan (KL) Lazismu PCM Sukorejo.
Usai serah terima, Sutiyono mengatakan, merasa senang atas penyerahan sertifikat tersebut yang dalam ikrarnya sebagai zakat oleh yang bersangkutan.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan proses administrasi sebagai bentuk formal kedua belah pihak (muzakki dan amil-red) sehingga zakat dalam bentuk tanah dan bangunan sesuai syar’i,” kata Sutiyono.
Dia menjelaskan, zakat yang dipungut atau diterima oleh Lazismu dalam bentuk uang, maka tanah dan bangunan tersebut tentunya segera diubah menjadi uang.
“Disinilah diperlukan administrasi antara lain surat kuasa dari muzakki kepada yang dikuasakan untuk menjual tanah beserta bangunannya, dan hasil penjualan tersebut sebagai zakat maal dari yang bersangkutan,” terangnya.
Diketahui Syaiful Hidayat adalah warga Sumowono, Kab. Semarang sebagai Direktur PT. Mulya Jati Makmur, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan proyek nasional. Adapun tanah dan bangun yang dijadikan sebagai zakat berlokasi di Desa Sukorejo, Kab. Kendal dengan luas tanah 60 m2 dengan harga jual sekitar 150 juta.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Ketua PDM Kendal, Djamzuri, Wakil Ketua Lazismu Kendal, Jayuri, Manajer Lazismu Kendal, Suprapto, Bendahara dan Sekretaris MPW PDM Kendal, Sukamto, dan Muhammad Nuzulul Farqi. (fur)