Close Menu
  • Profil
    • PDM Kendal
      • Struktur Organisasi
      • Sejarah
    • Majelis
    • Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Opini
    • Pendidikan
    • Berita
  • Kemuhammadiyahan
    • Dakwah
    • Khazanah
    • Ukuwah
  • Editorial
  • Penerbitan Buku
Berita Terbaru

58 Siswa MI Muhammadiyah Mulyosari Ikuti Mabit di Masjid, Belajar Ibadah dan Hidup Mandiri

Maret 15, 2026

Pengajian Ahad Pagi Ngampel: Ustadz Supri Ingatkan Perjalanan Manusia hingga Akhirat

Maret 15, 2026

Muhammadiyah Quran Center Kendal Diresmikan, Dorong Gerakan Kembali ke Al-Qur’an

Maret 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Daftar
  • Login
Facebook Instagram YouTube WhatsApp Telegram
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kendal
Daftar
  • Profil
    • PDM Kendal
      • Struktur Organisasi
      • Sejarah
    • Majelis
    • Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
  • Artikel
    1. Kesehatan
    2. Opini
    3. Pendidikan
    4. Berita
    5. View All

    Masih Nuasa Milad Ke 112 Muhammadiyah, AUM Pendidikan di Kendal Lakukan Jumsih

    November 22, 2024

    Tim Marketing Pondok DA 4 Caruban Kunjungi Elementary School Di Luar Kota.

    November 22, 2024

    Tingkatkan Kualitas Jurnalis, MPI PP Muhammadiyah Gelar AJM

    November 22, 2024

    Senam Sehat Ceria LDK PDM Kendal: Tua Itu Pasti, Sehat Adalah Pilihan

    Agustus 21, 2023

    Sampah Masyarakat yang Terabaikan

    Januari 29, 2026

    Merawat Semesta dengan Cinta: Refleksi Hari Guru

    November 25, 2025

    Apa yang Membedakan “Kita” dan “Mereka”

    November 20, 2025

    113 Tahun Muhammadiyah: Dakwah dari Lorong Kauman untuk Kesejahteraan Bangs

    November 5, 2025

    Irwan Aqib: Tanpa Akhlak, Ilmu Kehilangan Arah

    Juni 1, 2025

    Sofyan Anif: Pendidikan Muhammadiyah Bukan Sekadar Transfer Ilmu, Tapi Transformasi Nilai

    Mei 13, 2025

    Dari Mengelola ke Mengembangkan: Saatnya Sekolah Muhammadiyah Melompat Lebih Tinggi

    April 11, 2025

    Tim Marketing Pondok DA 4 Caruban Kunjungi Elementary School Di Luar Kota.

    November 22, 2024

    58 Siswa MI Muhammadiyah Mulyosari Ikuti Mabit di Masjid, Belajar Ibadah dan Hidup Mandiri

    Maret 15, 2026

    Pengajian Ahad Pagi Ngampel: Ustadz Supri Ingatkan Perjalanan Manusia hingga Akhirat

    Maret 15, 2026

    Muhammadiyah Quran Center Kendal Diresmikan, Dorong Gerakan Kembali ke Al-Qur’an

    Maret 15, 2026

    PWM Jateng Sosialisasikan Aplikasi MASA di Pengajian Ramadan Regional Semarang Raya.

    Maret 14, 2026

    58 Siswa MI Muhammadiyah Mulyosari Ikuti Mabit di Masjid, Belajar Ibadah dan Hidup Mandiri

    Maret 15, 2026

    Pengajian Ahad Pagi Ngampel: Ustadz Supri Ingatkan Perjalanan Manusia hingga Akhirat

    Maret 15, 2026

    Muhammadiyah Quran Center Kendal Diresmikan, Dorong Gerakan Kembali ke Al-Qur’an

    Maret 15, 2026

    PWM Jateng Sosialisasikan Aplikasi MASA di Pengajian Ramadan Regional Semarang Raya.

    Maret 14, 2026
  • Kemuhammadiyahan
    1. Dakwah
    2. Khazanah
    3. Ukuwah
    4. View All

    Makna Adzan sebagai Seruan Persatuan Umat: Kajian Ahad Pagi PCM Ngampel Bersama Ust. Musthofa

    Agustus 4, 2025

    Munafik dan Mukhlis: Cermin Kontras Kehidupan yang Terungkap dalam Al-Baqarah

    Juli 25, 2025

    Syahdu di Pagi Ahad: Menguatkan Tauhid dan Iman kepada Hari Akhir di Halaman Panti Yatim Muhammadiyah Boja

    Juni 1, 2025

    Ustadz Jumari Al Ngluwari Tekankan Pentingnya Tiga Nilai Akhlak Mulia: Pemaaf, Menyeru Kebaikan, dan Menjauhi Orang Jahil

    Mei 16, 2025

    Kapal Mendoan, Warisan Rasa dari Tanah Kebumen

    September 20, 2025

    PCM Ngampel Ingatkan Kader: Jangan Gagal Paham Soal Muhammadiyah

    Agustus 11, 2025

    Tiga Titik Cahaya Muhammadiyah: Dari Kampung Kecil di Yogyakarta Menyinari Nusantara hingga Dunia

    Agustus 9, 2025

    Pancasila sebagai Pedoman Moral dan Ideologis Bangsa

    Juni 1, 2025

    SAMBUT MILAD, MUHAMMADIYAH GELAR LOMBA FACHRODIN AWARD

    Agustus 29, 2023

    Bupati Kendal Beri Hadiah Umroh 2 Security Muhammadiyah, Berangkat Bergabung Jamaah Arrahmah Tour

    Agustus 19, 2023

    Rayakan HUT RI Ke 78, Pegawai Komplek Gedung PDM Kendal Gelar Jalan Sehat dan Lomba

    Agustus 19, 2023

    Sukses Gelar Musyawarah Cabang Aisyiyah Brangsong, Tetapkan Siti Rofingah sebagai Ketua

    Agustus 16, 2023

    58 Siswa MI Muhammadiyah Mulyosari Ikuti Mabit di Masjid, Belajar Ibadah dan Hidup Mandiri

    Maret 15, 2026

    Pengajian Ahad Pagi Ngampel: Ustadz Supri Ingatkan Perjalanan Manusia hingga Akhirat

    Maret 15, 2026

    Muhammadiyah Quran Center Kendal Diresmikan, Dorong Gerakan Kembali ke Al-Qur’an

    Maret 15, 2026

    PWM Jateng Sosialisasikan Aplikasi MASA di Pengajian Ramadan Regional Semarang Raya.

    Maret 14, 2026
  • Editorial
  • Penerbitan Buku
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kendal
Opini

Kemiskinan dan Fenomena Angpao Ketika Musim Pilkada

SupraptoSupraptoSeptember 23, 2024Updated:September 23, 202403 Mins Read
kemiskinan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Istilah “pesta demokrasi” sering digunakan untuk menggambarkan pemilu/pilkada sebagai momentum perayaan kebebasan memilih pemimpin oleh rakyat. Namun, disaat yang sama,  muncul istilah “pesta angpao” merujuk pada fenomena negatif yang terjadi selama masa pemilihan, di mana politik uang atau pemberian hadiah (sering kali berupa uang) menjadi dominan. Ini adalah penyimpangan dari makna asli demokrasi yang seharusnya murni, jujur, dan adil. Fenomena “pesta angpao” ini sering terjadi ketika calon kepala daerah atau partai politik menggunakan uang atau barang untuk “membeli” suara pemilih, dengan harapan mendapatkan dukungan politik. Hal ini merusak esensi demokrasi dan menurunkan kualitas pemimpin yang terpilih, karena mereka lebih fokus pada imbalan materi daripada menawarkan program yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Meskipun bantuan ini mungkin terlihat positif, tindakan tersebut biasanya bersifat manipulatif dan melanggar aturan pemilu. Fenomena calon Kepala Daerah “membeli” suara merupakan bentuk politik uang (money politics), yang merupakan pelanggaran serius dalam proses demokrasi. Di Indonesia, politik uang dilarang oleh undang-undang, khususnya oleh UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelanggaran ini dapat merusak integritas pemilihan dan mengganggu prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Jika seorang calon kepala daerah terbukti melakukan pembelian suara, sanksi yang dikenakan tidak main-main, bisa berupa diskualifikasi dari pencalonan dan bahkan pidana dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda.

Politik uang bisajadi akan memupuk perilaku hipokrit dalam masyarakat. Praktik ini menciptakan dinamika di mana masyarakat menerima uang atau bantuan dari kandidat tertentu, tetapi seringkali tidak berdasarkan keyakinan atau dukungan tulus terhadap calon tersebut. Beberapa dampak dari money politics yang memupuk perilaku hipokrit di masyarakat antara lain: 1. Memanipulasi pilihan, dimana masyarakat mungkin menerima uang atau hadiah dari calon, namun sebenarnya mereka tidak mendukung kebijakan atau program calon tersebut. Ini menciptakan perilaku ganda, di mana mereka tampak mendukung secara luar, namun tidak secara jujur berdasarkan pilihan dengan sadar. 2. Merusak integritas proses demokrasi, dimana pemberian uang dapat menyebabkan masyarakat mengabaikan kualitas dan rekam jejak calon, sehingga pemilihan tidak lagi didasarkan pada penilaian kritis atau program yang baik, tetapi pada imbalan materi. 3. Menguatkan ketergantungan, yang mana masyarakat bisa menjadi terbiasa dengan bantuan instan selama musim pemilu, tetapi mengabaikan kebutuhan untuk memperjuangkan perubahan struktural yang lebih besar. 4. Menormalisasi ketidakjujuran, yakni ketika politik uang menjadi praktik umum, ketidakjujuran dalam proses pemilu menjadi semakin diterima. Masyarakat mungkin berpura-pura mendukung calon tertentu untuk menerima uang, sementara pada kenyataannya, mereka memilih kandidat lain atau bahkan tidak memiliki kepercayaan pada proses pemilu.  Dengan demikian, politik uang akan menggagalkan partisipasi politik yang jujur, bebas, dan rasional.

Kemiskinan memegang peranan penting pada terjadinya politik uang. Masyarakat miskin dan berpendidikan rendah, tidak diragukan lagi, telah menjadi “kantong suara” dalam pemilihan umum atau pilkada. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain adanya  kerentanan terhadap politik uang dimana masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit cenderung lebih rentan terhadap iming-iming materi seperti uang, sembako, atau bantuan lainnya. Calon yang tidak jujur sering memanfaatkan kondisi ini dengan memberikan bantuan dadakan untuk memengaruhi suara. Kurangnya akses informasi juga menjadi penyebab, dimana masyarakat berpendidikan rendah mungkin memiliki akses yang terbatas terhadap informasi politik yang obyektif dan kritis. Akibatnya, mereka lebih mudah terpengaruh oleh kampanye manipulatif atau janji-janji politik yang tidak realistis. Masyarakat miskin juga harus mengalami ketergantungan pada janji populis: calon yang menawarkan program populis (seperti bantuan langsung atau janji pekerjaan) sering menarik perhatian masyarakat miskin. Janji-janji tersebut kadang lebih diterima dibandingkan dengan rencana pembangunan jangka panjang yang sulit dipahami atau dirasakan langsung oleh masyarakat dengan keterbatasan pendidikan.

Oleh: Suprapto, bekerja di Lazis Muhammadiyah Kendal

Referensi: berbagai sumber

Post Views: 569
money politic pemilu pilkada
Share. Facebook Telegram WhatsApp

Related Posts

Sampah Masyarakat yang Terabaikan

Januari 29, 2026

Merawat Semesta dengan Cinta: Refleksi Hari Guru

November 25, 2025

Apa yang Membedakan “Kita” dan “Mereka”

November 20, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tawuran No, Tapak Suci Yess

Februari 2, 2024

Jamaah Umroh Termuda dan Tertua, Elfino dan Sunaryo Diterbangkan Ke Tanah Suci Via Arrahmah Tour

Februari 20, 2024

Musycab Muhammadiyah dan Aisyiyah Singorojo, Sekretaris PDM Kendal: Muhammadiyah Jangan Ketinggalan

Agustus 2, 2023

Ketua PCM Kangkung, Dari Jualan Pupuk Sampai Punya 5 Kios Toko

Februari 17, 2024
Don't Miss
Berita

58 Siswa MI Muhammadiyah Mulyosari Ikuti Mabit di Masjid, Belajar Ibadah dan Hidup Mandiri

By Redaksi

SUKOREJO, KENDALMU.OR.ID — Sebanyak 58 siswa kelas 4, 5, dan 6 MI Muhammadiyah Mulyosari mengikuti…

Pengajian Ahad Pagi Ngampel: Ustadz Supri Ingatkan Perjalanan Manusia hingga Akhirat

Maret 15, 2026

Muhammadiyah Quran Center Kendal Diresmikan, Dorong Gerakan Kembali ke Al-Qur’an

Maret 15, 2026

PWM Jateng Sosialisasikan Aplikasi MASA di Pengajian Ramadan Regional Semarang Raya.

Maret 14, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

logodark240

Organisasi Otonom

  • Pemuda Muhammadiyah
  • Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM)
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
  • Seni Beladiri Tapak Suci
  • Kepanduan Hizbul Wathan

Amal Usaha

  • Mina Sari Mart
  • Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal
  • Rumah Sakit Darul Istiqomah (RSDI)
  • Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA)

Lembaga

  • Lambaga Amal, Zakat, Infaq & Shodaqqoh (LAZISMU)
  • Lembaga Pengembangan Cabang & Ranting
  • Lembaga Penanggulangan Bencana
  • Lembaga Pembina & Pengawas Keuangan
  • Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik
  • Lembaga Seni Budaya & Olahraga
  • Lembaga Hubungan & Kerjasama Internasional
  • Lembaga Dakwah Khusus
  • Majelis Pendidikan Dasar & Menengah
  • Majelis Pendidikan Dasar & Menengah

Majelis

  • Majelis Pustaka & Informasi (MPI)
  • Majelis Tarjih & Tajdid
  • Majelis Tabligh
  • Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian & Pengembangan
  • Majelis Pendidikan Dasar & Menengah
  • Majelis Pendidikan Kader
  • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
  • Majelis Pelayanan Sosial
  • Majelis Wakaf & Kehartabendaan
  • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
  • Majelis Hukum & Hak Asasi Manusia

Hak Cipta @ Majelis Pustaka & Informasi PDM Kendal

Menu
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak