KENDALMU.OR.ID KENDAL_Polres Kendal berhasil membekuk dua tersangka aksi tawuran yang menewaskan satu pelajar SMK, di Kabupaten Kendal Jawa tengah. Kedua tersangka itu dijerat pasal 76 C dan pasal 80, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar.
Aksi tawuran antara dua kelompok remaja terjadi pada Minggu (20,8) dini hari, menewaskan satu pelajar SMK berinisial mum. Korban lainnya yaitu pelajar berinisial mfr yang kini masih dirawat di rumah sakit islam kendal.
Tak sampai 24 jam, Polres Kendal berhasil membekuk dua tersangka alias pelaku perkelahian dua kelompok remaja ini.
Kapolres Kendal AKBP Feria kurniawan menjelaskan, dua tersangka itu berinisial RRD dan SBI yang merupakan warga Kabupaten Kendal. Diketahui keduanya masih terbilang pelajar. selain itu, polres kendal mengamankan dua saksi kunci dan 16 anak lainnya.
Kejadian bermula saat hari Sabtu 19 agustus sekitar pukul 11 malam, kelompok geng texsan melalui instagram mengirim pesan yang berisi tantangan kepada admin kelompok moza. Mereka kemudian perjanjian untuk bertemu di jalan raya glagah desa pamriyan Kecamatan Gemuh, sekitar pukul 2 dini hari. saat bertemu keduanya saling serang, dan tersangka RRD berlari mengejar salah satu anggota kelompok lawan, yang diikuti tersangka SBI.
Setelah itu tersangka rrd membacok korban mum dengan besi plat panjang, dan mengenai leher bawah telinga bagian kanan hingga korban sempoyongan.
Kemudian tersangka SBI ikut membacok korban dengan alat berupa lempengan besi pipih berbentuk celurit yang mengenai punggung bawah, hingga membuat korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka berstatus sebagai pelajar kelas 11 dan 12 sebuah SMK swasta di Kabupaten Kendal. Sedangkan korban tewas akibat tawuran tersebut, diketahui bernama Uzhma Maryanto (16) pelajar kelas 10 sebuah SMK swasta di Kabupaten Kendal,” tutur Feria
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 10 barang bukti dalam peristiwa tawuran ini. seperti celurit panjang, pakaian korban, hingga senjata keris.
Adapun motif aksi tawuran ini berupa ajang gagah gagahan, namun tidak ada indikasi dendam. Akibat kejadian ini, dua orang yang ditetapkan tersangka, dijerat pasal 76c dan pasal 80 dengan hukuman 15 tahun penjara, atau denda senilai rp 3 miliar.
Pihak Kepolisian juga melakukan antisipasi maraknya aksi tawuran di Kendal yang dilakukan oleh remaja dan pelajar. Antisipasi itu melalui pembinaan siswa dan koordinasi dengan dinas pendidikan maupun forkopimda terkait. Kapolres juga meminta agar orang tua lebih perhatian dengan anaknya sehingga anak terawasi dan tidak berbuat negatif.
Pendidikan anak tidak jangan hanya diserahkan di sekolah maupun pondok pesantren ,namun peran orang tua dan lingkungan sangat menentukan karakter dan perilaku anak.
Sehingga ketika anak sudah di rumah maka sepenuhnya pengawasan dan pendidikan ada pada orangtua, namun ketika pada jam sekolah menjadi tanggung jawab sekolah.Untuk itu orang tua harus selalu mengontrol putra putrinya, jika bermain HP yang berlebihan dibatasi waktu sedangkan pada jam main juga begitu kalau sudah jam 10 malam belum pulang orangtua wajib mencari anaknya dimana. (yud)