KENDALMU.OR.ID. Dana pembinaan atlet yang seharusnya menjadi bekal menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 justru diduga diselewengkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Wakil Bendahara Umum KONI Kendal berinisial MRS sebagai tersangka dugaan korupsi dana Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) dengan kerugian negara mencapai Rp798,8 juta.
Kepala Kejari Kendal Salomina Meyke Saliama mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 14 saksi, memperoleh empat berkas dokumen surat, serta menyita 33 barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” demikian keterangan Kejari Kendal dalam siaran pers.
Kasus ini bermula ketika KONI Kendal menerima dana hibah APBD Kabupaten Kendal 2026 untuk membiayai program Puslatkab selama lima bulan, mulai Mei hingga September 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih sebagai persiapan menghadapi Porprov Jawa Tengah XVII Semarang Raya.
MRS yang diberi kewenangan menyalurkan uang saku tersebut diduga tidak menjalankan kewajibannya pada Juni dan Juli 2026. Setelah menyalurkan uang saku pada Mei, tersangka diduga menggunakan dana yang menjadi hak atlet dan pelatih untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp798.800.000. Penyidik masih menangani perkara ini berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
MRS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatif lainnya, Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kendal menahan MRS selama 20 hari, terhitung 22 Oktober hingga 10 November 2026. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal.
Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya selama proses hukum berlangsung.(fur)
