KENDALMU.OR.ID. Kepastian hukum kepemilikan tanah menjadi kado penting bagi 701 warga Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ratusan sertipikat tanah diserahkan untuk melindungi hak masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan.
Penyerahan sertipikat berlangsung Senin (26/10/2026). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, bersama Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat.
Program PTSL menjadi langkah pemerintah mempercepat pendaftaran tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan. Dengan sertipikat resmi, masyarakat memiliki bukti hukum yang lebih kuat atas tanah yang dikuasai.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Joko Wiyono menegaskan, sertipikat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah.
“Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Kami mengimbau masyarakat menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah selalu terpelihara,” tegasnya.
Menurut dia, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh manfaat nyata dari program pendaftaran tanah. Kepemilikan sertipikat juga diharapkan mendorong kesadaran warga dalam menjaga legalitas aset tanahnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan, pemerintah daerah mendukung pelaksanaan PTSL untuk memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung program PTSL sebagai langkah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kami berharap sertipikat yang diterima dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, sehingga memberikan manfaat bagi keluarga serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan 701 sertipikat tersebut sekaligus memperkuat sinergi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemkab Kendal dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat terdaftar secara resmi. Selain mewujudkan tertib administrasi, PTSL menjadi upaya memperkuat perlindungan hak atas tanah melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. (fur)
