KENDALMU.OR.ID. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kendal menetapkan KH Mukhamad Mustamsikin sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Kendal pengganti antarwaktu, menggantikan KH Asroi Tohir yang wafat.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna, Sabtu (15/8/2026) di Abdi Praja Komplek Setda Kendal.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Kendal, KH Ali Khasan, mengatakan penetapan dilakukan melalui rapat paripurna untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan organisasi.
Proses pergantian juga telah dikonsultasikan dengan MUI Provinsi Jawa Tengah dan mengacu pada ketentuan organisasi MUI.
“Agar tidak terjadi kekosongan jabatan ketua umum yang berlarut-larut, kami berkonsultasi dengan MUI Provinsi Jawa Tengah terkait mekanisme pergantian,” ujar KH Ali Khasan.
Menurutnya, KH Mukhamad Mustamsikin dinilai memiliki pengalaman, kapasitas, serta amanah untuk melanjutkan kepemimpinan MUI Kabupaten Kendal hingga masa khidmat 2022-2027.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari berharap pergantian antarwaktu dapat menghasilkan kepengurusan yang semakin solid dan mampu membawa MUI Kabupaten Kendal menjadi lebih baik.
“Harapannya, kepengurusan yang baru nanti tentunya akan semakin membawa organisasi MUI Kabupaten Kendal lebih baik. Kita ketahui bersama, para ulama ini sangat dibutuhkan di dalam kehidupan masyarakat,” kata Tika.
Menurutnya, keberadaan MUI memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam memberikan nasihat dan pandangan keagamaan sekaligus ikut menjaga kondusivitas daerah.
Karena itu, Bupati mendorong agar sinergitas dan kolaborasi antara ulama dengan
Pemerintah Kabupaten Kendal terus diperkuat. Kerja sama tersebut dinilai penting dalam mendukung berbagai aspek pembangunan daerah.
“Sinergitas dan kolaborasi antara para ulama dan Pemerintah Kabupaten Kendal tentunya sangat diharapkan dalam berbagai hal. Dalam pembangunan, kemudian juga kondusivitas wilayah, dan tentunya nasihat-nasihat dari para ulama ini sangat dibutuhkan di dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Dyah Kartika juga menyampaikan ucapan selamat kepada para ulama yang nantinya dikukuhkan dan disahkan dalam kepengurusan MUI Kabupaten Kendal.
Ia berharap MUI tetap menjadi wadah yang mampu merangkul seluruh elemen masyarakat serta berperan sebagai pemersatu di tengah dinamika kehidupan sosial.
“Saya mengucapkan selamat kepada para ulama yang nantinya akan dikukuhkan, disahkan. Semoga ke depannya MUI Kabupaten Kendal ini akan terus menjadi pemersatu bagi masyarakat seluruhnya dan tentunya untuk kemajuan Pemerintah Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Pergantian antarwaktu tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi proses administratif organisasi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat peran MUI dalam memberikan tuntunan kepada masyarakat serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
Dengan kepemimpinan baru, MUI Kendal diharapkan semakin aktif mengambil bagian dalam menjaga persatuan, kondusivitas, dan kemajuan Kabupaten Kendal.
KH Mukhamad Mustamsikin mengatakan, keputusan menerima jabatan tersebut didasarkan pada amanah dan kesepakatan para musyawirin dalam rapat paripurna MUI Kabupaten Kendal.
“Ini amanat dan sudah disepakati para musyawirin untuk saya menjadi ketua antarwaktu. Ya sudah, kita terima. Bersama teman-teman, kita berupaya melaksanakan program-program Majelis Ulama Indonesia,” katanya.
Menurutnya, kepemimpinan MUI ke depan akan diarahkan untuk melanjutkan program organisasi sekaligus merespons berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat paripurna adalah kebutuhan fasilitas ibadah bagi masyarakat Muslim di sejumlah kawasan, termasuk di Kawasan Industri Kendal (KIK).
Menurutnya, keberadaan pekerja Muslim perlu diimbangi dengan ketersediaan tempat ibadah yang memadai.
“Banyak orang Islam berada di sana, tetapi untuk musala atau masjid belum tercukupi. Ini harus menjadi perhatian Majelis Ulama,” ujarnya.
Selain persoalan fasilitas ibadah, KH Mukhamad Mustamsikin juga menyoroti berbagai dinamika sosial yang berpotensi memengaruhi kondusivitas Kabupaten Kendal.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian setiap persoalan dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau masalah itu, sesuai undang-undang saja. Bagaimana undang-undangnya. Kalau memang mereka mempunyai hak, ya kita hormati, tetapi semuanya harus sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, MUI tidak akan bekerja sendiri dalam menjaga kondusivitas daerah.
Kolaborasi antara ulama, umara, cendekiawan, serta seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun Kendal yang aman dan harmonis.
“Kita bersama-sama, ulama, umara, dan para cendekiawan untuk membangun Kendal menjadi Kendal yang kondusif,” katanya.
Menurutnya, semangat tersebut juga berlaku dalam membangun hubungan dengan masyarakat dari berbagai latar belakang agama.
Meskipun MUI merupakan wadah para ulama, pihaknya menegaskan pentingnya tetap membangun komunikasi dan kebersamaan dengan kelompok masyarakat lainnya.
“Walaupun ini wadah para ulama dan umara, kita juga tidak menyingkirkan mereka yang berbeda agama. Kita tetap bersama-sama membangun kehidupan yang kondusif di Kabupaten Kendal,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kendal,
Alfebian Yulando, menilai KH Mukhamad Mustamsikin merupakan sosok yang sarat pengalaman di organisasi keagamaan maupun pemerintahan, pernah sebagai wakil bupati kendal sehingga diharapkan kolaborasi dan kerjasama dengan Pemkab Kendal lebih ditingkatkan.
Menurut Alfebian salah satu tantangan yang muncul seiring berkembangnya KIK.
Masuknya tenaga kerja asing (TKA) dengan latar belakang budaya berbeda dinilai perlu diantisipasi tanpa menghilangkan karakter Kendal sebagai kota santri.
Menurutnya, perkembangan KIK membawa dampak besar terhadap perubahan sosial di wilayah sekitar.
Banyaknya tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Kendal menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga harmoni sosial dan karakter keagamaan masyarakat.
“Kendal ini terkenal sebagai kota santri. Dengan adanya KIK, otomatis banyak tenaga kerja asing yang berbeda budaya. Ini menjadi tantangan tersendiri karena ada perbedaan budaya,” katanya.
Ia menilai keberadaan fasilitas ibadah di lingkungan perusahaan perlu menjadi perhatian. Setiap perusahaan, kata dia, semestinya menyediakan tempat ibadah bagi pekerjanya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Apakah perusahaan-perusahaan di KIK sudah mempunyai tempat ibadah? Setiap perusahaan kan seharusnya memang ada tempat ibadah. Ini juga menjadi perhatian MUI,” ujarnya.
Selain fasilitas ibadah, Alfebian menyebut adanya isu perdagangan produk berbahan daging babi di sekitar kawasan industri sebagai persoalan yang perlu ditangani secara bijak.
Menurutnya, aktivitas perdagangan tersebut harus memperhatikan perizinan dan aturan yang berlaku, terlebih jika berada di sekitar fasilitas ibadah.
“Apakah penjualan di warung-warung itu sudah berizin resmi? Ini barang babi. Artinya, ini menjadi tantangan tersendiri bagi MUI,” katanya.
Ia menegaskan, MUI tidak bermaksud mengabaikan hak masyarakat maupun aturan yang berlaku.
Namun, perkembangan kawasan industri perlu diikuti dengan penataan yang baik agar perubahan sosial tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ia juga menyinggung dampak pembangunan KIK terhadap lingkungan dan kondisi wilayah.
Menurutnya, perubahan kawasan akibat pembangunan industri perlu menjadi perhatian bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Banyak hal yang menjadi masukan MUI kepada Pemerintah Kabupaten Kendal untuk bersama-sama mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkembangan industri dan masuknya TKA merupakan bagian dari dinamika pembangunan yang tidak bisa dihindari. Karena itu, diperlukan sinergi antara ulama dan pemerintah dalam melakukan penataan.
“Kota santrinya harus tetap ada. Namun, karena peraturan juga tidak melarang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, harus ada penataan yang baik antara pemerintah dan MUI,” pungkasnya. (fur)
