CIREBON.KENDALMU.OR.ID. Sekolah Kader Pemberdayaan Masyarakat (Sekam) Seri Advokasi Buruh Migran merupakan kegiatan pelatihan khusus bagi pegiat pemberdayaan dan advokasi untuk TKI yang bekerja di luar negeri, mengingat status pekerja migran yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga, buruh bangunan, dan pertanian biasanya rentan hukum, kondisinya memprihatinkan, karena mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
PDM Kendal melalui Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) mengirim 2 utusan, yakni Ketua MPM PDM Kendal, Faroq Agus Riyadi dan Sekretaris, Sariyun untuk mengikuti Sekam Serie Advokasi Buruh Migran yang diselenggarakan oleh MPM PP Muhammadiyah Jum’at – Ahad (8 – 10/12) di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC)
Ketua MPM PDM Kendal mengatakan, Muhammadiyah memiliki program pemberdayaan masyarakat yang salah satunya adalah pemberdayaan advokasi buruh migran.
Menurut Faroq program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas advokasi buruh migran dan memberikan pendidikan Islam bagi buruh migran.
“Kita memandang perlu memperjuangkan hak-hak dan kepentingan buruh migran, termasuk melalui pendampingan hukum, advokasi kebijakan, dan pemberdayaan masyarakat” kata Faroq di sela-sela Sekam Serie Advokasi Buruh Migran pada Jum’at Siang (8/12) melalui sambungan seluler kepada kendalmu.or.id
Faroq berharap acara ini mampu meningkatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi buruh migran, termasuk melalui pendampingan hukum, khususnya warga Kab. Kendal yang bekerja di luar negeri.
Semenntara itu Sekreataris MPM PDM Kendal, Sariyun menyampaikan, Muhammadiyah Kendal perlu data akurat warga Kendal yang berstatus sebagai buruh migran.
“Kita perlu komunikasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal untuk mengetahui berapa warga Kendal yang bekerja di luar negeri” kata Sariyun.
Menurutnya, data ini membantu pmerintah dan Muhammadiyah dalam memahami jumlah dan distribusi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, sehingga dapat membuat kebijakan yang sesuai untuk mengatasi masalah dan meningkatkan perlindungan hukum.
“Data ini penting untuk membantu dalam pembuatan dan pengembangan hukum yang melindungi tenaga kerja migran, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur hak-hak buruh migran” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua MPM PP Muhammadiyah, Risman Muchtar menilai advokasi migran memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh migran dan memengaruhi kebijakan pemerintah terkait dengan buruh migran.
“Advokasi untuk pekerja migran penting bertujuan untuk melindungi hak-hak mereka yang sering sekali rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan yang tidak adil” kata Risman dihadapan sekitar 70 peserta Sekam.
Menurutnya paling tidak ada 2 hal yang harus diketahui dan dimiliki oleh calon pekerja migran sebelum berangkat ke negara tujuan, antara lain pendidikan dan informasi dan perlindungan hukum.
“Calon pekerja migran harus memperoleh informasi akurat tentang hak-hak mereka, prosedur migran, perlindungan hukum, serta sumber daya yang tersedian di negara tujuan” katanya lagi.
Dia juga menyebut mengatakan MPM harus menyediakan akses bantuan hukum bagi pekerja migran yang mengalami eksploitasi, pelecehan atau ketidakadilan di tempat kerja.
Acara Sekam Seris Advokasi Buruh Migran terdapat beberapa materi yang disampaikan, antara lain Teologi Advokasi Muhammadiyah, Pengantar Sistem Hukum dan Perkembangan Politik Hukum di Indonesia, dan Dinamika Struktur Masyarakat Buruh Migran dan Hak-haknya.
Turut hadir dalam acara tersebut Rektor UMC, Arif Nuruddin, Ketua PWM Jabar, Prof Ahmad Dahlan, dan jajaran MPM PP Muhammadiyah. (fur)