NGAMPEL.KENDALMU.OR.ID. Di Indonesia yang mayoritas muslim, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu hari besar Islam sehingga pada hari tersebut dinyatakan sebagai hari libur nasional.
Sebelumnya, peringatan Maulid Nabi memang sudah lama dirayakan oleh umat Muslim di Indonesia, namun belum menjadi hari libur nasional secara resmi.
Namun pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 2002 tentang Hari Libur Nasional.
Dalam Keppres tersebut, tanggal 12 Rabiul Awal (Maulid Nabi) ditetapkan sebagai salah satu hari libur nasional di Indonesia.
Perayaan Maulid Nabi di Indonesia umumnya diisi dengan kegiatan keagamaan seperti pembacaan sholawat, syair Barzanji, pengajian, dan santunan kepada yang membutuhkan.
Ketua PCM Ngampel, Abdul Ghofur mengatakan, maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hari raya umat muslim di Indonesia bahkan dunia. Diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal, kita seringkali disuguhi polemik tentang hukum memperingati kelahiran Utusan Allah ini.
“Dalam hal ini, Majelis Tarjih menegaskan bahwa tidak ada dalil yang berisi larangan maupun perintah dalam memperingati Maulid Nabi Saw” kata Ghofur dalam pengajian Ahad Pagi PCM Ngampel, Ahad (15/9/2024) di aula Kec. Ngampel.
Diterangkan, pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya,” tuturnya.
Karenanya, Ketua PCM Ngampel ini menegaskan bahwa hukum Maulid Nabi Saw ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.
“Jika perayaan ini telah membudaya di masyarakat, penting untuk diperhatikan aspek-aspek yang memang dilarang Agama,” ujar Ghofur.
Lebih lanjut dikatakan, peringatan Maulid harus memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti meningkatkan iman dan taqwa serta meneladani akhlak Nabi.
“Kegiatan maulid Nabi yang dilakukan sebaiknya berfokus pada dakwah dan pengajaran nilai-nilai Islam,” tegasnya.
Lebih dari itu, dalam pelaksanaannya, Muhammadiyah mengingatkan untuk tidak mencampurkan praktik-praktik yang dapat dianggap bid’ah atau syirik, seperti pemujaan berlebihan terhadap Nabi atau penggunaan wirid yang tidak jelas sumbernya.