KENDALMU.OR.ID – Tata kelola pemerintahan desa tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun praktik kedekatan. Kepastian hukum, profesionalitas, dan integritas harus menjadi fondasi dalam pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa dan perangkat desa.
Persoalan krusial tersebut menjadi sorotan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal dalam Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jumat (30/10/2026).
Forum yang digelar di PDM Kendal itu menjadi ruang penjaringan aspirasi untuk membedah substansi regulasi sekaligus menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum draf Raperda diusulkan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kendal.
FGD menghadirkan narasumber Ketua Majelis Hikum dan HAM PDM Kendal Taufik Pandan Winoto. Pesertanya melibatkan unsur PDM Kendal, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, akademisi, serta berbagai unsur lainnya.
Perwakilan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal menegaskan, desa merupakan ujung tombak pembangunan. Karena itu, kualitas regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan desa berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar persoalan aturan administrasi, tetapi menyangkut masa depan desa. Jika tata kelola desa berjalan dengan baik, adil, dan transparan, masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung,” tegasnya.
Terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian. Pertama, kepastian hukum terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa maupun perangkat desa, termasuk pengaturan masa jabatan agar tidak memunculkan multitafsir dan konflik.
Kedua, profesionalitas dan integritas aparatur. Rekrutmen perangkat desa harus mengutamakan kompetensi, bukan kedekatan maupun kepentingan kelompok tertentu. Aparatur juga dituntut adaptif terhadap teknologi dan mampu memberikan pelayanan berkualitas.
Ketiga, keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mengedepankan kejujuran, amanah, musyawarah, dan transparansi.
Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal menegaskan, draf Raperda tersebut masih dalam tahap kajian dan pendalaman. Seluruh masukan peserta akan dirumuskan dalam rapat internal untuk menyempurnakan substansi serta menyusun rekomendasi.
Hasilnya kemudian diusulkan kepada Pemkab Kendal sebagai bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kendal. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak profesional.
Muhammadiyah berharap Raperda tersebut tidak berhenti menjadi produk administrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
