KENDAL.KENDALMU.OR.ID. Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dalam dunia pendidikan nasional.
Melalui putusan No. 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 27 Mei 2025, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah swasta.

Putusan ini mempertegas bahwa negara berkewajiban memberi jaminan pembiayaan kepada semua peserta didik, termasuk mereka yang belajar di sekolah swasta atau madrasah, khususnya bila daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi.
Reaksi Sekolah Swasta: Menanti Kejelasan Anggaran
Ketua Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal, Inu Indarto, menyambut putusan tersebut dengan hati-hati. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Prinsipnya kami mengikuti aturan pemerintah. Tapi kalau swasta harus gratis, artinya semua kebutuhan harus dipenuhi pemerintah, seperti sekolah negeri. Kalau tidak ada pungutan sama sekali, terus gaji guru dan karyawan dari mana? Kecuali semua dibiayai penuh oleh pemerintah,” tegasnya.

Senada, pengelola SD Ananda Kendal, Ninik, mengungkapkan kekhawatiran atas implementasi kebijakan ini.
Menurutnya, birokrasi pengelolaan dana dari pemerintah masih menyulitkan sekolah-sekolah swasta.
“Sekarang saja mengurus SPJ dari dana BOS itu sudah sulit. Pembelian barang harus lewat aplikasi SIPLah, dan guru dituntut mengajar sekaligus mengurus administrasi. Itu berat,” jelasnya.
Ninik juga menambahkan bahwa meskipun sekolah swasta memiliki orientasi bisnis, sebagian besar tetap menjalankan misi sosial. Namun bila harus sepenuhnya gratis, harus ada kejelasan siapa yang menanggung beban operasional hingga pembangunan fasilitas.
Harapan Baru, Tantangan Baru
Putusan MK ini lahir di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap belum meratanya program makan bergizi gratis yang dijanjikan Presiden Prabowo.

MK mengingatkan bahwa jaminan pendidikan dasar yang adil adalah kewajiban konstitusional negara, tanpa membedakan status negeri atau swasta.
Meski membuka jalan bagi pemerataan akses pendidikan, kebijakan ini juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Pemerintah kabupaten/kota harus menyiapkan anggaran tambahan jika ingin mewujudkan pendidikan gratis tanpa diskriminasi.
Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah selanjutnya: akankah pembiayaan pendidikan swasta menjadi prioritas, atau justru memunculkan polemik baru di tengah semangat pemerataan pendidikan nasional? (yudi)
Kontibutor : Iswahyudi. Editor : Abdul Ghofur
