KENDAL. KENDALMU.COM_ Tuberkulosis (TBC) yang juga dikenal dengan TB adalah penyakit paru-paru akibat kuman Mycobacterium tuberculosis. TBC akan menimbulkan gejala berupa batuk yang berlangsung lama (lebih dari 3 minggu), biasanya berdahak, dan terkadang mengeluarkan darah.
Kuman TBC tidak hanya menyerang paru-paru, tetapi juga bisa menyerang tulang, usus, atau kelenjar. Penyakit ini ditularkan dari percikan ludah yang keluar penderita TBC, ketika berbicara, batuk, atau bersin.
Penyebab TBC adalah infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. Bakteri penyebab TBC ini umumnya menyerang paru-paru.
Bakteri bisa menyebar ke orang lain melalui percikan air liur yang dilepaskan ke udara saat penderita TBC bersin, batuk, atau meludah. Meski dapat menyebar melalui udara, penularan penyakit TBC tidak semudah penyebaran flu atau batuk.
Guna meningkatkan pemahaman kepada pasien Tuberkulosis (TBC) terkait stigma, diskriminasi dan gangguan psikologis yang dialaminya, Paralegal Komunitas TBC Mentari Sehat Indonesia (MSI) Kabupaten Kendal memberikan sosialisasi Community Based Monitoring and Feedback (CMBF) di Kampus UMKABA Kendal, Rabu 9 Agustus 2023.
Sosialisasi CMBF memperkenalkan kanal aduan laportbc.id yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pasien terkait pentingnya CMBF dalam menanggulangi TBC di Indonesia. Serta meningkatkan pemahaman kepada pasien terkait stigma, diskriminasi, dan gangguan psikologis.
Koordinator Kader, Mentari Sehat Indonesia (MSI) Kabupaten Kendal, Kekasih menyampaikan, kanal aduan laportbc.id tersebut dapat diakses melalui android, dan pasien penderita TBC dapat menyampaikan aduan terkait stigma maupun diskriminasi yang dialaminya.
“Jadi pasien dapat mengklik barkotnya dan selanjutnya setelah masuk di kanal tersebut pasien dapat menyampaikan aduannya untuk mendapatkan hak-haknya tentang aduan yang disampaikannya,” ujar Kekasih.
Ia menerangkan, di Kabupaten Kendal saat ini telah ada satu aduan diskriminasi yang dialami pasien TBC warga Kecamatan Kaliwungu. Dimana pasien tersebut harus rela diusir oleh keluarganya sendiri karena penyakit yang dideritanya.
“Untuk wilayah Kabupaten Kendal ada pengaduan terkait kasus diskriminasi yang dialami salah satu pasien TBC. Dimana pasien tersebut diusir dari rumahnya oleh keluarganya dan sekarang dia menempati rumah bersama keponakannya,” tuturnya
Untuk itu, sebagai paralegal pihaknya berusaha untuk mendampingi dan memediasi pasien tersebut agar dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.
“Jadi keinginannya pasien itu berkumpul lagi dengan keluarganya. Dan kami tengah berupaya melakukan mediasi dengan keluarganya,” bebernya.
Kekasih berharap, kehadiran paralegal komunitas TBC di Kendal dan sosialisasi CMBF yang memperkenalkan laportbc.id ini dapat meningkatkan semangat pasien TBC dalam mengatasi stigma maupun diskriminasi yang dialaminya.
“Kadang pasien itu bingung mau mengadu kemana. Kami berpesan kepada pasien TBC yang masih tertutup, agar bisa terbuka kepada kami. Karena kami akan berusaha mendampingi untuk memberikan solusi terhadap keluhan atau aduan yang disampaikan pasien TBC,” ungkap Kekasih.
Sementara, Agus Salim dari Lembaga Bantuan Hukum MAF menegaskan pihaknya akan terus mendukung program dari Paralegal komunitas TBC di Kendal yang menjadi penghubung pasien penderita TBC dalam menghadapi stigma maupun diskriminasi.
“Kemarin kami bersama paralegal komunitas sudah mencoba bertemu dengan pihak keluarga pasien yang didiskriminasi, juga ke tokoh masyarakat agar bagaimana pasien itu bisa kembali berkumpul dengan keluarganya,” terangnya (yud)