KANGKUNG, KENDALMU.OR.ID – Semangat beramal jariyah kembali terwujud di Kecamatan Kangkung. Pada Senin (15/9/2025), prosesi ikrar wakaf tanah untuk Persyarikatan Muhammadiyah berlangsung khidmat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kangkung.
Dalam prosesi tersebut, dua warga atas nama Ahmad Bajuri mewakafkan sebidang tanah seluas 129 meter persegi yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan musholla. Sementara itu Mufidah menyerahkan dua bidang sawah masing-masing seluas 1.250 meter persegi dan 3.100 meter persegi.
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kangkung, H. Junaedi, menyambut gembira penambahan aset wakaf ini.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah tanah wakaf Persyarikatan Muhammadiyah di wilayah Kangkung sudah mencapai 48 bidang.
“Wakaf tanah ini merupakan bentuk nyata komitmen warga dalam mendukung perjuangan Muhammadiyah, baik di bidang pendidikan, dakwah, maupun pelayanan sosial,” ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Kendal, H. Mukmin.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Ahmad Bajuri dan Ibu Hj. Mufidah yang telah berikrar mewakafkan tanahnya. Wakaf ini adalah amal jariyah yang manfaatnya akan terus mengalir, bukan hanya untuk keluarga wakif, tetapi juga untuk masyarakat luas,” tuturnya.
Mukmin menegaskan, Muhammadiyah berkomitmen menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut secara produktif.
“Insya Allah, tanah wakaf ini akan kami kelola dengan penuh tanggung jawab, sehingga menjadi ladang pahala yang tidak pernah terputus,” tambahnya.
Prosesi ikrar tanah wakaf ini turut dihadiri Kepala KUA Kangkung, Bahrul Falah, Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Djamzuri, jajaran PCM Kangkung, jajaran Majelis Pendayagunaan Wakaf PD Muhammadiyah Kendal, serta keluarga besar para wakif.
Dengan bertambahnya tiga bidang tanah baru, Muhammadiyah di Kangkung semakin memperluas kiprahnya dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mengokohkan tradisi wakaf sebagai amal jariyah yang abadi. (yanto)
Kontributor: Ahmad Abdul Riyanto, Editor: A. Ghofur