KENDAL, KENDALMU.OR.ID— Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengukuhkan jajaran pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kendal periode 2026–2030, Selasa (17/3/2026), di Gedung Abdi Praja Kendal.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya peran FKUB sebagai ruang strategis menjaga harmoni di tengah keberagaman.
“Membangun toleransi beragama harus terus ditingkatkan, terutama di era teknologi yang kerap memunculkan berita hoaks. FKUB harus hadir untuk mencegahnya,” tegasnya.
Ia berharap kepengurusan baru mampu menjalankan program kerja yang konkret guna menciptakan kehidupan beragama yang kondusif.
Menurutnya, kerukunan umat beragama yang bersinergi dengan pemerintah merupakan kebutuhan bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kerukunan adalah fondasi utama menuju masyarakat yang harmonis dan sejahtera. FKUB berperan menjaga persatuan melalui sinergi umat beragama,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kendal Alfebian Yulando meminta pengurus baru segera menyusun program kerja dan rencana anggaran. Ia menyebut seluruh kegiatan FKUB bersumber dari APBD Kabupaten Kendal.
“Tahun 2026 ini belum dapat dialokasikan anggaran karena pengurus sebelumnya tidak mengajukan. Kami minta kepengurusan baru segera mengusulkan untuk 2027,” ujarnya.
Alfebian juga menilai FKUB periode sebelumnya berhasil menjaga kondusivitas daerah.

“Alhamdulillah, toleransi beragama di Kendal terjaga dengan baik dan harus dilanjutkan,” katanya.
Ketua FKUB Kendal periode 2026–2030, Sajidin Noor, menyatakan komitmennya menghadirkan program nyata yang berorientasi pada penguatan kerukunan.
“Kami akan menunjukkan kerja nyata melalui kegiatan lintas agama yang memperkuat kebersamaan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, meski belum resmi dilantik sebelumnya, pengurus telah aktif dalam sejumlah kegiatan, seperti sahur bersama lintas agama dan kegiatan keagamaan bersama di Weleri.
“Ini wujud komitmen kami membina kerukunan, meski dilakukan secara swadaya,” tambahnya.
Pengukuhan turut dihadiri Kepala Bagian Kesra Muh Arif Masrukhin, unsur tokoh agama, organisasi keagamaan, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kendal. (fur)

