SEMARANG.KENDALMU.OR.ID. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat—baik negeri maupun swasta—memantik beragam respons dari organisasi kemasyarakatan besar, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Sebagai dua ormas yang memiliki jaringan lembaga pendidikan luas di tingkat dasar dan menengah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menyampaikan pandangan terbuka terhadap keputusan yang dinilai monumental ini.
Ketua PWM Jawa Tengah, Dr. H. Tafsir, menyatakan pihaknya akan mencermati lebih dalam makna “gratis” dalam konteks putusan MK tersebut.

“Dulu pernah ada program SPP gratis, tapi kenyataannya masih ada pungutan lain. Ini yang perlu diperjelas: gratis di wilayah mana? Apakah masih boleh ada iuran? Kalau iya, yang seperti apa?” ujar Tafsir sebagaimana dilansir lingkar.news
Ia menambahkan, Muhammadiyah sejauh ini telah membangun sistem pendanaan mandiri demi menopang keberlangsungan sekolah-sekolahnya. Hal ini dilakukan melalui berbagai program seperti LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah), Program Bakti Guru, hingga Beasiswa Sang Surya.
“Kalau nanti betul-betul gratis total tanpa pungutan, kami akan perkuat gerakan filantropi dan kemandirian finansial di Muhammadiyah, supaya sekolah tetap jalan,” tegasnya.
Namun, Tafsir tidak menampik bahwa penerapan pendidikan gratis sepenuhnya dapat berdampak pada operasional sekolah, mulai dari gaji guru hingga pengembangan kurikulum. Meski demikian, ia menegaskan komitmen Muhammadiyah untuk tetap menjalankan amanat pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin atau akrab disapa Gus Rozin, menyambut positif putusan MK. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan amanat konstitusi, terutama terkait hak warga negara atas pendidikan yang setara dan terjangkau.
“NU selama ini sudah menjadi mitra negara dalam menyelenggarakan pendidikan. Tapi implementasi putusan MK ini harus disiapkan secara serius dan mendalam,” ujar Gus Rozin.

Ia menggarisbawahi pentingnya kesiapan anggaran negara, serta jaminan perlakuan adil terhadap sekolah swasta, terutama yang berbasis ormas dan tidak berorientasi pada keuntungan.
“Pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan melibatkan ormas-ormas seperti NU dan Muhammadiyah yang memiliki kontribusi besar dalam pendidikan nasional,” tegasnya.
Putusan MK tersebut sekaligus membuka ruang dialog baru antara pemerintah dan lembaga pendidikan non-pemerintah, agar cita-cita pendidikan yang adil, inklusif, dan berkualitas bisa benar-benar terwujud bagi seluruh anak bangsa.
