PLANTUNGAN, KENDALMU.OR.ID — Majelis Taklim Ranting Wadas, Kecamatan Plantungan, kembali menggelar pengajian rutin pada Ahad (19/10/2025). Kajian kali ini menghadirkan Ustaz Ahmad Fatihin, yang melanjutkan pembahasan tentang Syarat Sah Sholat. Setelah sebelumnya membahas thaharah (bersuci) dan masuknya waktu sholat, pertemuan kali ini difokuskan pada dua syarat berikutnya, yaitu menghadap kiblat dan menutup aurat.
Dalam ceramahnya, Ustaz Fatihin menegaskan bahwa menghadap kiblat merupakan kewajiban pokok dalam melaksanakan sholat.
“Pada awalnya umat Islam menghadap ke Baitul Maqdis, hingga kemudian Allah menurunkan perintah dalam Surah Al-Baqarah ayat 144 untuk menghadap ke Masjidil Haram,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban menghadap kiblat dapat gugur dalam kondisi tertentu bagi sholat sunnah, seperti saat seseorang sedang bepergian.
“Namun untuk sholat fardu, tetap wajib menghadap kiblat meski dilakukan di atas kendaraan,” tegasnya.
Ustaz Fatihin juga menjelaskan bahwa sholat di dalam atau di atas Kakbah tetap sah, baik sholat wajib maupun sunnah, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari yang menyebutkan Nabi Muhammad saw. pernah melaksanakan sholat di dalam Kakbah.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu jamaah menanyakan hukum melihat seseorang sholat dengan arah kiblat yang salah. Menanggapi hal itu, Ustaz Fatihin mengatakan,
“Siapa pun yang mengetahui kesalahan arah kiblat wajib mengingatkan agar sholatnya tetap menghadap kiblat.”
Pembahasan berlanjut ke syarat keempat, yakni menutup aurat. Ustaz Fatihin menerangkan bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, sementara aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan di hadapan laki-laki non-mahram. Ia juga mengutip pendapat para ulama, di antaranya Imam Syafi’i yang menganjurkan perempuan mengenakan hijab atau niqab, dan Imam Hambali yang mewajibkan cadar bagi perempuan yang sangat cantik, kecuali saat ihram.
Lebih lanjut, Ustaz Fatihin turut menjelaskan pandangan empat mazhab terkait batasan aurat bagi waria, serta hukum sholat dengan pakaian hasil curian. “
“Sholat dengan pakaian haram tetap sah, karena yang rusak adalah amalnya, bukan syarat sah sholatnya. Sama halnya dengan wudhu menggunakan air curian, sholatnya sah, tapi perbuatannya haram,” tegasnya.
Panitia berharap, melalui majelis taklim ini masyarakat semakin memahami tuntunan ibadah yang benar, serta menjadikan sholat sebagai pondasi pembentukan akhlak dan penguat ukhuwah islamiyah di lingkungan Ranting Wadas. (nila)
Kontributor : Nila Rahmawati
