KENDAL, KENDALMU.OR.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal resmi meniadakan kegiatan open house Idulfitri 1447 H, menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengimbau pembatasan kegiatan seremonial di momen Lebaran.
Keputusan itu mengakhiri tradisi tahunan open house yang sebelumnya rutin digelar di Pendopo maupun rumah dinas pejabat daerah.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah pusat sekaligus wujud empati.
“Untuk tahun ini, karena ada edaran dari Kemendagri, kita tidak menggelar open house resmi di Pendopo Kabupaten Kendal,” tegasnya, Sabtu (21/3/2026).
Ia menambahkan, keputusan itu dilandasi pertimbangan kemanusiaan di tengah kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Masih banyak saudara kita yang belum bisa merayakan Idulfitri dengan suka cita. Ada yang masih tertimpa musibah, sehingga diimbau tidak berlebihan dalam euforia,” ujarnya lugas.
Padahal, Pemkab Kendal sebelumnya telah menyiapkan agenda open house secara terbuka untuk masyarakat.
Undangan bahkan telah disebarluaskan, dengan rencana kehadiran Wakil Bupati Benny Karnadi, unsur Forkopimda, hingga Kementerian Agama Kendal.
Namun, rencana tersebut resmi dibatalkan setelah keluarnya Surat Edaran Kemendagri Nomor: 400.6/324/SJ tertanggal 17 Maret 2026.
Sebagai alternatif, Bupati mempersilakan masyarakat tetap bersilaturahmi secara langsung di kediamannya.
“Silakan masyarakat yang ingin bersilaturahmi datang ke rumah kami di Cangkiran. Untuk yang ingin bertemu Pak Wakil Bupati bisa ke Sukorejo,” katanya.
Sementara itu, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, memastikan pembatalan tersebut telah dituangkan secara resmi melalui surat edaran internal.
“Open house dibatalkan karena menindaklanjuti edaran Kemendagri,” tandasnya. (fur)
