Ketua MTT PDM Kendal, Khaerul Anwar, menegaskan bahwa fiqih wakaf kontemporer merupakan terobosan penting dalam menghadapi kebuntuan pemahaman wakaf di berbagai level.

“Wakaf tidak harus selalu tanah atau bangunan. Apa pun yang memberi manfaat, termasuk uang, bisa diwakafkan melalui badan wakaf atau nazhir,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa inti wakaf bukan pada bentuknya, tetapi pada peralihan kepemilikan dari manusia kepada Allah.
“Harta yang sudah diwakafkan tidak boleh diutak-atik lagi oleh pemiliknya. Sejak diwakafkan, ia menjadi hak Allah dan wajib dikembangkan,” tegasnya.
Khaerul juga menyoroti peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen berdasarkan UU No. 41/2004.
“Baik dalam wakaf klasik maupun kontemporer, penekanannya ada pada peruntukan. Untuk apa dan kepada siapa harta wakaf itu diserahkan,” jelasnya. Ia berharap hasil pengkajian dapat dipahami hingga tingkat ranting agar implementasi wakaf berjalan profesional dan berorientasi kemaslahatan.
Ketua MPW PDM Kendal, Mukmin Arifin, menyebutkan bahwa MPW awalnya berfokus pada wakaf tanah sebagai aset tak bergerak, namun perkembangan zaman menuntut pengelolaan yang lebih luas.

“Sebagian besar aset persyarikatan memang berupa tanah dan bangunan, tetapi MPW tidak boleh berhenti di situ,” terangnya.
Mukmin menegaskan bahwa MPW kini mengembangkan wakaf produktif, wakaf uang, aset bergerak, hingga instrumen wakaf modern.
“Dengan dinamika wakaf yang terus berkembang, Kendal punya peluang besar menjadi daerah percontohan pengelolaan wakaf di Jawa Tengah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PDM Kendal menyimpan 547 sertipikat tanah wakaf yang menjadi modal dasar penguatan wakaf produktif.
“Dengan literasi yang diperkuat, nazhir yang diberdayakan, dan aset yang dioptimalkan, Kendal sangat berpotensi menjadi kota wakaf, daerah yang menjadikan wakaf sebagai kekuatan sosial-ekonomi umat yang berkelanjutan,” tegasnya.
Wakil Ketua PDM Kendal, Djamzuri, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kajian fiqih wakaf kontemporer sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan wakaf di Kendal,” katanya. Ia berharap hasil kajian dapat menjadi pedoman bagi seluruh struktur persyarikatan dalam mengoptimalkan aset wakaf.
Pengkajian menghadirkan dua narasumber MPW PP Muhammadiyah, yakni Nurul Hakim Zanky, Anggota Bidang Pendidikan dan Pelatihan MPW PP, dan Muhammad Fahruroni, Ketua Bidang Pendayagunaan Lahan Wakaf MPW PP
Kegiatan ini menjadi langkah strategis PDM Kendal untuk memperkuat pemahaman wakaf modern, sekaligus menyiapkan Kendal menuju kota wakaf yang profesional dan berdaya saing.