Oleh : R. Bayu Adhi Pamungkas
KETIKA anggaran desa terus meningkat dari tahun ke tahun, tantangan yang muncul bukan hanya soal pemanfaatan, melainkan juga soal pengawasan. Tak sedikit kasus penyimpangan dana desa bermula dari dua akar persoalan: lemahnya pemahaman perangkat desa terhadap regulasi, dan ketiadaan sistem pengawasan yang aktif dan mudah diakses. Di sinilah TAMENG DESA hadir — sebagai jawaban inovatif dan solutif atas persoalan klasik di tingkat akar rumput.
TAMENG DESA, akronim dari Tata Kelola Akuntabilitas untuk Mencegah Penyelewengan Dana Desa, merupakan gagasan cerdas yang lahir dari kebutuhan nyata di Kabupaten Kendal.
Inovasi ini memadukan dua pendekatan strategis: edukasi intensif bagi aparatur desa dan pemanfaatan teknologi melalui Quick Respon System (QRS) — sebuah layanan konsultasi digital yang terhubung langsung dengan Inspektorat Daerah.
Dalam pendekatan edukatifnya, TAMENG DESA tidak hanya menggugurkan kewajiban pelatihan, tetapi menyentuh persoalan paling mendasar: literasi keuangan desa.
Edukasi disampaikan dalam bentuk yang aplikatif dan mudah dipahami: bimbingan teknis, materi visual seperti infografis, hingga tanya-jawab tematik yang relevan dengan dinamika desa. Pendekatan ini membuka ruang dialog dan menghapus sekat hierarkis yang selama ini membuat perangkat desa enggan bertanya.
Sementara itu, Quick Respon System (QRS) menjadi tulang punggung layanan pengawasan modern. Dengan QRS, desa tidak perlu menunggu inspeksi tahunan atau khawatir salah langkah dalam menyusun anggaran. Cukup dengan perangkat digital, mereka bisa berkonsultasi secara langsung, cepat, dan terverifikasi dengan tim dari Inspektorat. Ini bukan sekadar hotline, tapi sistem yang didukung dashboard, tim tanggap, serta pencatatan digital yang bisa ditelusuri — transparan dan akuntabel.
Yang lebih penting, TAMENG DESA bukan sistem pengawasan yang menakut-nakuti, melainkan sistem yang membina. Inilah nilai penting yang membedakannya: pengawasan sebagai mitra, bukan sebagai pengintai. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini mengambil peran baru: bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping dan pengarah, yang secara aktif membantu desa membangun budaya sadar akuntabilitas.
Langkah ini bukan tanpa hasil. Dalam jangka pendek, telah diluncurkan aplikasi QRS, terbentuk tim respon cepat, disusun panduan edukatif, dan yang tak kalah penting: meningkatnya literasi keuangan desa. Ini adalah fondasi penting untuk perubahan jangka panjang.
Ke depan, keberadaan TAMENG DESA diharapkan mampu menekan angka penyimpangan dana desa secara signifikan. Lebih dari itu, sistem ini menjadi langkah konkret dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
Ketika dana desa dikelola secara transparan, cepat, dan tepat sasaran, maka manfaatnya benar-benar kembali ke rakyat — bukan tercecer di tikungan korupsi.
Kabupaten Kendal telah mengambil langkah maju. TAMENG DESA bukan hanya sistem, tapi simbol: bahwa akuntabilitas bisa dibangun dari bawah, dengan pendekatan yang bersahabat dan teknologi yang membumi. Sudah waktunya inovasi ini menjadi inspirasi bagi daerah lain. Sebab, menjaga uang rakyat bukan hanya tugas negara, tapi juga tanggung jawab moral bersama.
R. Bayu Adhi Pamungkas, S.E adalah Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus Insektorat Kab. Kendal
