KENDALMU.OR.ID. Normalisasi Sungai Kendal di Kelurahan Kebondalem, Kabupaten Kendal, terhambat padatnya bangunan rumah dan warung di sepanjang sempadan sungai.
Kondisi tersebut menyulitkan alat berat menjangkau lokasi pengerukan sekaligus mengangkut lumpur hasil sedimentasi. Akibatnya, sekitar 100 meter bagian sungai terpaksa ditunda pengerjaannya.
Penyedia jasa pekerjaan normalisasi, Yazid, mengatakan kendala utama bukan terletak pada proses pengerukan, melainkan keterbatasan akses untuk membuang material sedimentasi yang telah diangkat dari sungai.
“Kalau melihat kondisi sungai ini, sebenarnya bisa dikeruk, tetapi tidak bisa membuang hasil kerukannya. Kalau ada akses, semuanya bisa lebih mudah dilakukan. Permasalahannya, banyak bangunan di sekitar sungai,” ujar Yazid, Jumat (16/10/2026).
Menghadapi kendala tersebut, pihaknya memprioritaskan pengerjaan pada titik-titik yang masih dapat dijangkau alat berat. Sementara itu, lokasi dengan akses terbatas belum bisa ditangani hingga ditemukan solusi yang memungkinkan pekerjaan dilanjutkan.
“Yang bisa dijangkau akan kami kerjakan terlebih dahulu. Ada sekitar 100 meter bagian sungai yang untuk sementara belum bisa dikerjakan karena sulit dijangkau,” jelasnya.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan sedimentasi Sungai Kendal sudah cukup tebal. Kondisi itu meningkatkan risiko luapan air, terutama ketika hujan mengguyur wilayah hulu. Namun, padatnya bangunan di tepi sungai menjadi kendala serius dalam upaya mengembalikan kapasitas aliran air.
“Kendala kami dalam pengerukan, khususnya di Sungai Kendal ini, karena perumahan di pinggir sungai sangat padat, ada warung dan bangunan lainnya. Padahal alat berat yang digunakan berukuran besar, sehingga kami kesulitan menjangkau lokasi, terutama untuk akses membuang hasil pengerukan dan lumpurnya,” ungkapnya.
Bupati pun mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ruang di sekitar sungai diperlukan untuk mendukung pemeliharaan dan normalisasi.
“Kami berharap masyarakat tidak membangun di wilayah yang dekat dengan garis sempadan sungai. Ada aturan mengenai jarak sempadan yang harus dipatuhi agar saat dilakukan normalisasi, petugas tidak mengalami kesulitan,” tegasnya.
Pemkab Kendal mengalokasikan sekitar Rp4 miliar dari APBD 2026 untuk normalisasi di 23 titik sungai. Meski menjadi kewenangan provinsi, pemkab mengambil langkah melalui anggaran daerah untuk mendukung pemeliharaan sungai.
“Kami menggunakan anggaran APBD Kendal. Sebetulnya ini kewenangan Pemerintah Provinsi. Tetapi karena dari provinsi masih belum ada anggaran untuk normalisasi di Kendal, kami menggunakan APBD Kabupaten,” katanya.
Bupati menambahkan, koordinasi dengan pemerintah provinsi terus dilakukan. Pemprov Jateng diinformasikan akan melanjutkan pekerjaan normalisasi Sungai Kendal pada anggaran perubahan.
