KENDALMU.OR.ID. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kelurahan Pringapus, Kabupaten Semarang, didorong segera melengkapi legalitas usaha melalui sertifikasi halal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Pendampingan Sertifikasi Halal yang digelar Tim Pelaksana bersama Halal Center Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) di Aula Kelurahan Pringapus, Ahad (30/8/2026).
Kegiatan diikuti pelaku UMK yang sebelumnya telah mengikuti Pelatihan Strategi Pemasaran Digital Produk.
Ketua Pusat Studi Gizi dan Pangan Halal Unimus, Agus Suyanto menegaskan sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMK, khususnya usaha yang bergerak di bidang pangan.
“Perlunya sertifikasi halal pada produk olahan makanan yang dijual pelaku UMK agar mampu memberikan jaminan kepada konsumen. Ini juga menjadi legalitas usaha paling dasar sebagai bagian dari pemenuhan aturan administrasi,” tegas Agus.

Menurutnya, legalitas administrasi tidak sekadar formalitas. Kelengkapan tersebut menjadi identitas usaha sekaligus menunjukkan keseriusan pelaku UMK dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Agus juga mendorong pelaku usaha tidak berhenti setelah mendapatkan legalitas. Mereka harus membangun pola pikir untuk terus mengembangkan usaha, memperbaiki kualitas produk, serta membaca peluang pasar.
Dalam pendampingan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur sertifikasi halal sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Proses sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, pelaku usaha mendapatkan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlibat dalam proses penetapan fatwa halal. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Ketua PPK Ormawa IMM Al Haytham Unimus, Haidar Adnan, berharap pendampingan tersebut membuat pelaku UMK Pringapus semakin memahami pentingnya sertifikasi halal, legalitas pangan, serta strategi mengembangkan usaha rintisan.
“Pelaku UMK tidak hanya memahami sertifikasi halal, tetapi mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Itu outcome utama program ini,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, pelaku UMK Pringapus diharapkan semakin siap memproduksi pangan halal, aman, berkualitas, sekaligus memiliki daya saing lebih kuat di pasar. (hid)
