Close Menu
  • Profil
    • PDM Kendal
      • Struktur Organisasi
      • Sejarah
    • Majelis
    • Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Opini
    • Pendidikan
    • Berita
  • Kemuhammadiyahan
    • Dakwah
    • Khazanah
    • Ukuwah
  • Editorial
  • Penerbitan Buku
Berita Terbaru

Spesialis Keliling Sambangi Desa, Taufik Husein; Penyakit Warga Kendal Dipetakan

September 15, 2026

Jamaah Surut, Muhammadiyah Ngampel Didorong Kembali Bergerak

September 13, 2026

572 Taekwondoin Adu Prestasi, Kendal Borong 13 Medali

September 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Daftar
  • Login
Facebook Instagram YouTube WhatsApp Telegram
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kendal
Daftar
  • Profil
    • PDM Kendal
      • Struktur Organisasi
      • Sejarah
    • Majelis
    • Lembaga
    • Organisasi Otonom
    • Amal Usaha
  • Artikel
    1. Kesehatan
    2. Opini
    3. Pendidikan
    4. Berita
    5. View All

    Masih Nuasa Milad Ke 112 Muhammadiyah, AUM Pendidikan di Kendal Lakukan Jumsih

    November 22, 2024

    Tim Marketing Pondok DA 4 Caruban Kunjungi Elementary School Di Luar Kota.

    November 22, 2024

    Tingkatkan Kualitas Jurnalis, MPI PP Muhammadiyah Gelar AJM

    November 22, 2024

    Senam Sehat Ceria LDK PDM Kendal: Tua Itu Pasti, Sehat Adalah Pilihan

    Agustus 21, 2023

    Saatnya Mengubah Cara Mengelola Sampah

    Juli 13, 2026

    Menaklukkan Masa Depan di Koridor Industri: Bekerja Sambil Kuliah sebagai Strategi Membangun Generasi Unggul

    Juli 5, 2026

    Idul Fitri: Menjaga Bara Ramadhan Agar Tidak Padam

    Maret 25, 2026

    Sampah Masyarakat yang Terabaikan

    Januari 29, 2026

    Irwan Aqib: Tanpa Akhlak, Ilmu Kehilangan Arah

    Juni 1, 2025

    Sofyan Anif: Pendidikan Muhammadiyah Bukan Sekadar Transfer Ilmu, Tapi Transformasi Nilai

    Mei 13, 2025

    Dari Mengelola ke Mengembangkan: Saatnya Sekolah Muhammadiyah Melompat Lebih Tinggi

    April 11, 2025

    Tim Marketing Pondok DA 4 Caruban Kunjungi Elementary School Di Luar Kota.

    November 22, 2024

    Spesialis Keliling Sambangi Desa, Taufik Husein; Penyakit Warga Kendal Dipetakan

    September 15, 2026

    Jamaah Surut, Muhammadiyah Ngampel Didorong Kembali Bergerak

    September 13, 2026

    572 Taekwondoin Adu Prestasi, Kendal Borong 13 Medali

    September 13, 2026

    Pohon Lapuk Ambruk di Pantura, Polres Kendal Sigap Evakuasi

    September 11, 2026

    Spesialis Keliling Sambangi Desa, Taufik Husein; Penyakit Warga Kendal Dipetakan

    September 15, 2026

    Jamaah Surut, Muhammadiyah Ngampel Didorong Kembali Bergerak

    September 13, 2026

    572 Taekwondoin Adu Prestasi, Kendal Borong 13 Medali

    September 13, 2026

    Pohon Lapuk Ambruk di Pantura, Polres Kendal Sigap Evakuasi

    September 11, 2026
  • Kemuhammadiyahan
    1. Dakwah
    2. Khazanah
    3. Ukuwah
    4. View All

    Makna Adzan sebagai Seruan Persatuan Umat: Kajian Ahad Pagi PCM Ngampel Bersama Ust. Musthofa

    Agustus 4, 2025

    Munafik dan Mukhlis: Cermin Kontras Kehidupan yang Terungkap dalam Al-Baqarah

    Juli 25, 2025

    Syahdu di Pagi Ahad: Menguatkan Tauhid dan Iman kepada Hari Akhir di Halaman Panti Yatim Muhammadiyah Boja

    Juni 1, 2025

    Ustadz Jumari Al Ngluwari Tekankan Pentingnya Tiga Nilai Akhlak Mulia: Pemaaf, Menyeru Kebaikan, dan Menjauhi Orang Jahil

    Mei 16, 2025

    Kapal Mendoan, Warisan Rasa dari Tanah Kebumen

    September 20, 2025

    PCM Ngampel Ingatkan Kader: Jangan Gagal Paham Soal Muhammadiyah

    Agustus 11, 2025

    Tiga Titik Cahaya Muhammadiyah: Dari Kampung Kecil di Yogyakarta Menyinari Nusantara hingga Dunia

    Agustus 9, 2025

    Pancasila sebagai Pedoman Moral dan Ideologis Bangsa

    Juni 1, 2025

    SAMBUT MILAD, MUHAMMADIYAH GELAR LOMBA FACHRODIN AWARD

    Agustus 29, 2023

    Bupati Kendal Beri Hadiah Umroh 2 Security Muhammadiyah, Berangkat Bergabung Jamaah Arrahmah Tour

    Agustus 19, 2023

    Rayakan HUT RI Ke 78, Pegawai Komplek Gedung PDM Kendal Gelar Jalan Sehat dan Lomba

    Agustus 19, 2023

    Sukses Gelar Musyawarah Cabang Aisyiyah Brangsong, Tetapkan Siti Rofingah sebagai Ketua

    Agustus 16, 2023

    Spesialis Keliling Sambangi Desa, Taufik Husein; Penyakit Warga Kendal Dipetakan

    September 15, 2026

    Jamaah Surut, Muhammadiyah Ngampel Didorong Kembali Bergerak

    September 13, 2026

    572 Taekwondoin Adu Prestasi, Kendal Borong 13 Medali

    September 13, 2026

    Pohon Lapuk Ambruk di Pantura, Polres Kendal Sigap Evakuasi

    September 11, 2026
  • Editorial
  • Penerbitan Buku
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kendal
Beranda » RSI Muhammadiyah Kendal Tekankan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dan Pasien
Berita

RSI Muhammadiyah Kendal Tekankan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dan Pasien

RedaksiRedaksiAgustus 27, 202505 Mins Read
Sekretaris LBHAP PDM Kendal Dodi Mohammad Imaduddin, S.H (rsi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

WELERI, KENDALMU.OR.ID – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PDM Kendal, Dodi Mohammad Imaduddin, S.H., menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan merupakan amanah dari UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan, dan Pasal 34 ayat (3) tentang tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.

Hal itu ia sampaikan dalam acara penyuluhan hukum bagi tenaga medis (Nadis) dan tenaga kesehatan (Nakes) di RSI Muhammadiyah Kendal, Rabu (27/8/2025).

Menurut Dodi, UU Kesehatan menegaskan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari perlindungan hukum, keselamatan kerja, upah layak, jaminan kesehatan, hingga kesempatan mengembangkan karier. Sebaliknya, pasien juga memiliki hak-hak yang wajib dihormati, seperti mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan sesuai standar, hingga akses terhadap rekam medis.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak boleh bekerja di luar kewenangannya, kecuali dalam kondisi darurat, keterbatasan tenaga, maupun bencana. Bahkan untuk tindakan medis tertentu, wajib ada persetujuan pasien,” jelasnya.

Selain itu, Dodi menekankan pentingnya registrasi, STR, dan SIP sebagai bukti legal formal dalam praktik profesi. Ia juga mengingatkan soal kewajiban pembuatan rekam medis, menjaga kerahasiaan pasien, serta penegakan disiplin profesi melalui majelis khusus.

“Intinya, hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi tenaga medis, tenaga kesehatan, sekaligus pasien. Semua pihak harus memahami aturan agar pelayanan kesehatan berjalan profesional, aman, dan adil,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dodi Mohammad Imaduddin juga menyoroti secara rinci hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (1) UU Kesehatan.

Menurutnya, tenaga medis maupun tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika profesi, demi memenuhi kebutuhan kesehatan pasien.

Peserta Penyuluhan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan RSI (rsi)

Selain itu, mereka berhak: Mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien maupun keluarganya, Menerima gaji, upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan, Memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan keamanan, Mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan., Terlindungi dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, maupun nilai sosial budaya, Mendapatkan penghargaan dan kesempatan pengembangan diri, baik kompetensi, keilmuan, maupun karier di bidang profesinya, Berhak menolak permintaan pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, SOP, kode etik, maupun peraturan perundang-undangan.

“Poin-poin ini penting dipahami agar tenaga medis dan tenaga kesehatan merasa aman dalam menjalankan tugasnya, serta terlindungi dari praktik-praktik yang dapat merugikan mereka,” tegas Dodi.

Ia menambahkan, penghormatan terhadap hak-hak tersebut bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh.

Adapun hak tenaga medis dan tenaga kesehatan, Dodi menegaskan, sesuai Pasal 273 Ayat (2), tenaga medis maupun tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan kesehatan apabila mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya. Hal itu termasuk apabila mereka mengalami tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Selain menyoroti hak-hak tenaga medis, Dodi juga menjelaskan tentang hak-hak pasien sebagaimana tercantum dalam Pasal 276 UU Kesehatan. Pasien memiliki hak untuk:

Foto bersama usai penyuluhan hukum bagi Nadis dan Nakes RSI dengan jajaran LBHAP PDM Kendal (rsi)

Mendpatkan informasi mengenai kondisi kesehatannya; Menerima penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan; Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu layanan; Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali dalam hal tindakan medis diperlukan untuk mencegah penularan penyakit menular maupun penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

Lebih lanjut, pasien juga berhak: Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis; Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; Dan memperoleh hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dodi, keseimbangan antara hak tenaga medis dan hak pasien harus dijaga agar hubungan antara pemberi layanan kesehatan dan penerima layanan kesehatan dapat berjalan harmonis, saling menghargai, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

Tentang kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan, Dodi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 286, dalam keadaan tertentu tenaga medis maupun tenaga kesehatan diperbolehkan memberikan pelayanan di luar kewenangannya. Keadaan tertentu tersebut setidaknya meliputi: ketiadaan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan di suatu wilayah tempat mereka bertugas, kebutuhan program pemerintah, penanganan kegawatdaruratan medis, hingga situasi KLB, wabah, maupun darurat bencana.

Selain itu, Undang-Undang juga mengatur mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 290. Pada ayat (1) disebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan. Bentuk pelimpahan itu terdiri dari mandat dan delegatif sebagaimana dijelaskan pada ayat (2).

Lebih lanjut, pada ayat (3) ditegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dapat dilakukan dari tenaga medis kepada tenaga kesehatan, antar-tenaga medis, maupun antar-tenaga kesehatan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelimpahan kewenangan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap implementasi aturan tersebut, Dodi Mohammad Imaduddin selaku advokat yang tergabung dalam LBH AP PDM Kendal menegaskan, dirinya siap mendampingi tenaga medis dan tenaga kesehatan di lima rumah sakit Muhammadiyah di Kendal ketika menghadapi kasus pidana terkait UU Kesehatan.

Menurutnya, langkah ini merupakan wujud pengabdian di persyarikatan Muhammadiyah sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mulianya.

Dodi menambahkan, aturan mengenai kewenangan dan pelimpahan kewenangan ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap dapat berjalan meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, khususnya di daerah terpencil atau dalam kondisi darurat. (fur)

Post Views: 351
Share. Facebook Telegram WhatsApp

Related Posts

Spesialis Keliling Sambangi Desa, Taufik Husein; Penyakit Warga Kendal Dipetakan

September 15, 2026

Jamaah Surut, Muhammadiyah Ngampel Didorong Kembali Bergerak

September 13, 2026

572 Taekwondoin Adu Prestasi, Kendal Borong 13 Medali

September 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tawuran No, Tapak Suci Yess

Februari 2, 2024

Jamaah Umroh Termuda dan Tertua, Elfino dan Sunaryo Diterbangkan Ke Tanah Suci Via Arrahmah Tour

Februari 20, 2024

Musycab Muhammadiyah dan Aisyiyah Singorojo, Sekretaris PDM Kendal: Muhammadiyah Jangan Ketinggalan

Agustus 2, 2023

Ketua PCM Kangkung, Dari Jualan Pupuk Sampai Punya 5 Kios Toko

Februari 17, 2024
Don't Miss
Berita

Spesialis Keliling Sambangi Desa, Taufik Husein; Penyakit Warga Kendal Dipetakan

By Redaksi

KENDALMU.OR.ID. Layanan dokter spesialis tak lagi hanya terpusat di rumah sakit. Melalui program Spesialis Keliling…

Jamaah Surut, Muhammadiyah Ngampel Didorong Kembali Bergerak

September 13, 2026

572 Taekwondoin Adu Prestasi, Kendal Borong 13 Medali

September 13, 2026

Pohon Lapuk Ambruk di Pantura, Polres Kendal Sigap Evakuasi

September 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Spesialis Keliling Sambangi Desa, Taufik Husein; Penyakit Warga Kendal Dipetakan

September 15, 2026

Jamaah Surut, Muhammadiyah Ngampel Didorong Kembali Bergerak

September 13, 2026

572 Taekwondoin Adu Prestasi, Kendal Borong 13 Medali

September 13, 2026
Most Popular

Tawuran No, Tapak Suci Yess

Februari 2, 2024

Jamaah Umroh Termuda dan Tertua, Elfino dan Sunaryo Diterbangkan Ke Tanah Suci Via Arrahmah Tour

Februari 20, 2024

Musycab Muhammadiyah dan Aisyiyah Singorojo, Sekretaris PDM Kendal: Muhammadiyah Jangan Ketinggalan

Agustus 2, 2023
Majelis
  • Coronavirus
  • Opini
  • Dakwah
  • Khazanah
  • Fiqih
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Buy Now
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.