WELERI, KENDALMU.OR.ID – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PDM Kendal, Dodi Mohammad Imaduddin, S.H., menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan merupakan amanah dari UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan, dan Pasal 34 ayat (3) tentang tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.
Hal itu ia sampaikan dalam acara penyuluhan hukum bagi tenaga medis (Nadis) dan tenaga kesehatan (Nakes) di RSI Muhammadiyah Kendal, Rabu (27/8/2025).
Menurut Dodi, UU Kesehatan menegaskan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari perlindungan hukum, keselamatan kerja, upah layak, jaminan kesehatan, hingga kesempatan mengembangkan karier. Sebaliknya, pasien juga memiliki hak-hak yang wajib dihormati, seperti mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan sesuai standar, hingga akses terhadap rekam medis.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak boleh bekerja di luar kewenangannya, kecuali dalam kondisi darurat, keterbatasan tenaga, maupun bencana. Bahkan untuk tindakan medis tertentu, wajib ada persetujuan pasien,” jelasnya.
Selain itu, Dodi menekankan pentingnya registrasi, STR, dan SIP sebagai bukti legal formal dalam praktik profesi. Ia juga mengingatkan soal kewajiban pembuatan rekam medis, menjaga kerahasiaan pasien, serta penegakan disiplin profesi melalui majelis khusus.
“Intinya, hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi tenaga medis, tenaga kesehatan, sekaligus pasien. Semua pihak harus memahami aturan agar pelayanan kesehatan berjalan profesional, aman, dan adil,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dodi Mohammad Imaduddin juga menyoroti secara rinci hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (1) UU Kesehatan.
Menurutnya, tenaga medis maupun tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika profesi, demi memenuhi kebutuhan kesehatan pasien.

Selain itu, mereka berhak: Mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien maupun keluarganya, Menerima gaji, upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan, Memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan keamanan, Mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan., Terlindungi dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, maupun nilai sosial budaya, Mendapatkan penghargaan dan kesempatan pengembangan diri, baik kompetensi, keilmuan, maupun karier di bidang profesinya, Berhak menolak permintaan pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, SOP, kode etik, maupun peraturan perundang-undangan.
“Poin-poin ini penting dipahami agar tenaga medis dan tenaga kesehatan merasa aman dalam menjalankan tugasnya, serta terlindungi dari praktik-praktik yang dapat merugikan mereka,” tegas Dodi.
Ia menambahkan, penghormatan terhadap hak-hak tersebut bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh.
Adapun hak tenaga medis dan tenaga kesehatan, Dodi menegaskan, sesuai Pasal 273 Ayat (2), tenaga medis maupun tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan kesehatan apabila mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya. Hal itu termasuk apabila mereka mengalami tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Selain menyoroti hak-hak tenaga medis, Dodi juga menjelaskan tentang hak-hak pasien sebagaimana tercantum dalam Pasal 276 UU Kesehatan. Pasien memiliki hak untuk:

Mendpatkan informasi mengenai kondisi kesehatannya; Menerima penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan; Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan mutu layanan; Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali dalam hal tindakan medis diperlukan untuk mencegah penularan penyakit menular maupun penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.
Lebih lanjut, pasien juga berhak: Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis; Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; Dan memperoleh hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dodi, keseimbangan antara hak tenaga medis dan hak pasien harus dijaga agar hubungan antara pemberi layanan kesehatan dan penerima layanan kesehatan dapat berjalan harmonis, saling menghargai, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
Tentang kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan, Dodi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 286, dalam keadaan tertentu tenaga medis maupun tenaga kesehatan diperbolehkan memberikan pelayanan di luar kewenangannya. Keadaan tertentu tersebut setidaknya meliputi: ketiadaan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan di suatu wilayah tempat mereka bertugas, kebutuhan program pemerintah, penanganan kegawatdaruratan medis, hingga situasi KLB, wabah, maupun darurat bencana.
Selain itu, Undang-Undang juga mengatur mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 290. Pada ayat (1) disebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan. Bentuk pelimpahan itu terdiri dari mandat dan delegatif sebagaimana dijelaskan pada ayat (2).
Lebih lanjut, pada ayat (3) ditegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dapat dilakukan dari tenaga medis kepada tenaga kesehatan, antar-tenaga medis, maupun antar-tenaga kesehatan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelimpahan kewenangan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap implementasi aturan tersebut, Dodi Mohammad Imaduddin selaku advokat yang tergabung dalam LBH AP PDM Kendal menegaskan, dirinya siap mendampingi tenaga medis dan tenaga kesehatan di lima rumah sakit Muhammadiyah di Kendal ketika menghadapi kasus pidana terkait UU Kesehatan.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud pengabdian di persyarikatan Muhammadiyah sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mulianya.
Dodi menambahkan, aturan mengenai kewenangan dan pelimpahan kewenangan ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap dapat berjalan meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, khususnya di daerah terpencil atau dalam kondisi darurat. (fur)
