KENDAL, KENDALMU.OR.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal melanjutkan proses pengisian tujuh formasi lowongan jabatan strategis di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan panitia seleksi (pansel) independen. Saat ini, tahapan persiapan telah ditempuh dan pelaksanaan seleksi tinggal menunggu dawuh Bupati Kendal.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, mengatakan tujuh formasi jabatan yang akan diisi meliputi Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Inspektorat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah (Sekda), serta tiga Staf Ahli Bupati.
“Pengisian jabatan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik tetap optimal. Prosesnya kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Basir, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan panitia seleksi minimal lima unsur, terdiri atas dua unsur Pemerintah Kabupaten Kendal, dua unsur akademisi, serta satu unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keterlibatan lintas unsur ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan kualitas hasil seleksi.
Menurut Basir, pansel bertugas menyiapkan seluruh tahapan, mulai dari administrasi, sosialisasi, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, hingga penentuan tiga besar calon untuk masing-masing jabatan.

“Pansel bekerja penuh sejak persiapan sampai menghasilkan tiga nama terbaik yang akan diajukan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Kendal proses pengisian jabatan saat ini masih dalam tahap pelaksanaan, dan tahapan awal telah ditempuh sesuai jadwal.
“Tahapan sudah kami lalui. Tinggal menunggu arahan atau dawuh Ibu Bupati untuk pelaksanaan seleksi berikutnya,” ujarnya.
Basir memastikan, selama proses seleksi berlangsung, pelayanan publik tidak akan terganggu.
“Tugas-tugas OPD tetap berjalan melalui pelaksana tugas atau pejabat yang ditunjuk sementara,” katanya.
BKPP Kendal, lanjut Basir, berperan sebagai fasilitator teknis dan administratif. Penetapan akhir tetap mengikuti hasil seleksi dan rekomendasi instansi pembina kepegawaian, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tidak ada penunjukan langsung. Semua harus melalui seleksi dan mekanisme yang sah,” pungkas Abdul Basir.
Dengan pengisian jabatan strategis ini, Pemkab Kendal berharap dapat memperoleh pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik guna mendukung percepatan pembangunan daerah. (fur)
