KALIWUNGU, KENDALMU.OR.ID – Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Kendal menggelar Pertemuan Triwulan PCA se-Kabupaten Kendal yang dirangkai dengan Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Faroid di Aula SMA Muhammadiyah 3 Kaliwungu, Ahad (26/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta dari seluruh Pengurus Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) se-Kabupaten Kendal.
Ketua PDA Aisyiyah Kendal, Nurul Komariyah, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kader Aisyiyah untuk terus menuntut ilmu sebagai bekal dalam berdakwah dan berkontribusi bagi masyarakat.
“Ketika menjadi kader Aisyiyah, ibu-ibu tidak akan kekurangan kegiatan. Di Aisyiyah tersedia berbagai macam ilmu yang bisa dipelajari, mulai dari keislaman, ekonomi, hingga ketahanan keluarga,” ujar Nurul.

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan keluarga berkualitas sebagai dasar kemajuan bangsa. Salah satu program unggulan Aisyiyah dalam mendukung hal tersebut adalah Sekolah Wirausaha Aisyiyah (SWA) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Negara yang maju dimulai dari keluarga yang berkualitas. Karena itu, Aisyiyah terus berupaya memberdayakan perempuan melalui kegiatan ekonomi, ketahanan keluarga, rekreasi bersama, dan pembinaan spiritual seperti gerakan ASHOI — Al-Qur’an, Sholat, dan Infaq,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapat dua materi utama dari narasumber berbeda. Firdaus Muhammad, Ketua Pengadilan Agama Rembang, menyampaikan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan dengan fokus pada perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.
“Perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Undang-undang telah mengatur agar hak-hak mereka tetap terjamin setelah perceraian,” tegas Firdaus.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman tentang hak-hak tersebut penting agar perempuan dan anak tidak dirugikan dalam proses hukum.
Sementara itu, Ustadz Khaerul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kendal, membawakan materi tentang hukum waris atau faroid. Ia mengawali pemaparannya dengan hadis Rasulullah SAW:
“Amal kebaikan anak setelah orang tua meninggal adalah segera menyelesaikan warisan.”
Ustadz Khaerul kemudian menjelaskan secara rinci pengertian, unsur, dan proses pembagian warisan dalam Islam agar umat memahami prinsip keadilan dalam pembagian harta keluarga.
Antusiasme peserta tampak tinggi sepanjang kegiatan. Banyak yang merasa mendapatkan wawasan baru yang bermanfaat bagi peran mereka di masyarakat.
“Kegiatan seperti ini sangat membantu kami memahami hukum dan memperkuat peran kader Aisyiyah di tengah masyarakat. Ke depan semoga kegiatan Aisyiyah makin bermakna dan maju,” ungkap Kisminiati, Ketua PCA Kaliwungu. (dewi yulianingsih)
