KALIWUNGU,KENDALMU.OR.ID – Kepolisian berhasil mengungkap kasus perampasan bermodus anggota polisi yang sempat meresahkan warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Dua pelaku ditangkap di wilayah Semarang setelah diduga merampas sepeda motor dan handphone milik lima remaja asal Kaliwungu.
Aksi itu terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Para korban yang masih berstatus pelajar SMP dihentikan saat melintas di wilayah Kaliwungu, lalu dibawa hingga ke halaman Balai Desa Mororejo sebelum barang-barang mereka dirampas.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan, para pelaku menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian untuk menekan korban.

“Pelaku menggunakan modus mengaku anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban. Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban,” tegas Hendry saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwungu, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini sempat menyita perhatian warga setelah para korban mengaku dihentikan dua pria tak dikenal dan dituduh melakukan penganiayaan terhadap kerabat pelaku. Dengan dalih pemeriksaan polisi, korban dipaksa mengikuti perintah pelaku.
Dalam aksinya, pelaku juga disebut sempat menodongkan pisau lipat dan mengancam akan membawa para korban ke kantor polisi jika tidak menyerahkan barang berharga mereka.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone.

Satreskrim Polres Kendal bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang akhirnya ditangkap pada 20 Mei 2026 di wilayah Semarang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun penyidik masih mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun daerah lain,” ujar Hendry.
Polisi juga mengungkap salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019. Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan nantinya akan dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai.(fur)
