KENDAL.KENDALMU.OR.ID — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kendal mencatat telah mengamankan 397 sertifikat tanah wakaf dengan total luas mencapai 37,97 hektar.
Aset tersebut disiapkan untuk mendukung pengembangan berbagai amal usaha Muhammadiyah, mulai dari rumah sakit, perguruan tinggi, hingga layanan sosial keumatan.
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PDM Kendal, Mukmin, mengungkapkan bahwa selain ratusan sertifikat wakaf di Kendal, Muhammadiyah juga memiliki 18 sertifikat hak milik atas nama Muhammadiyah di Yogyakarta yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperkuat pengembangan amal usaha.

“Total ada 397 sertifikat wakaf dengan luas hampir 38 hektar. Ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat kepada Muhammadiyah untuk mengelola amanah wakaf,” ujar Mukmin, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh aset wakaf tersebut dijaga dan dikelola secara hati-hati karena merupakan amanah umat yang tidak boleh disia-siakan.
“Kami menjunjung tinggi amanah wakaf ini. Aset wakaf harus dikelola dengan baik dan tidak boleh disia-siakan,” tegasnya.
Mukmin menjelaskan, sebelum proses wakaf dilakukan, MPW Muhammadiyah terlebih dahulu melakukan tahapan verifikasi terhadap calon wakif dan ahli waris.

Tahapan tersebut meliputi pengumpulan dokumen, pengecekan lapangan, hingga pengukuran tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pra-wakaf kami menerima berkas dari calon wakif, kemudian melakukan kunjungan ke lokasi objek wakaf dan pengukuran bersama BPN agar semuanya jelas secara hukum,” jelasnya.
Setelah proses tersebut, Muhammadiyah membantu penyusunan akta ikrar wakaf yang memuat identitas wakif, objek wakaf, tujuan pemanfaatan, serta penunjukan nadzir.
Dokumen itu kemudian disahkan melalui notaris atau Kantor Urusan Agama (KUA) agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Mukmin juga mengingatkan bahwa dalam kaidah wakaf, harta yang diwakafkan sebaiknya tidak melebihi sepertiga dari total kekayaan yang dimiliki seseorang agar tidak menimbulkan persoalan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Prinsipnya, jangan sampai setelah wakaf dilakukan, keluarga atau ahli waris justru mengalami kesulitan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris calon tanah wakaf, Setyo Pranoto (43), warga Ngampel, mengaku saat ini masih menunggu proses penyelesaian pewakafan tanah milik almarhum ayahnya.
Menurut Setyo, sebelum meninggal dunia, ayahnya telah berpesan agar sebagian tanah keluarga diwakafkan kepada Muhammadiyah untuk kepentingan umat.
“Saya mewakili seluruh ahli waris melaksanakan amanah bapak yang sebelum meninggal berniat mewakafkan tanahnya kepada Muhammadiyah. Semua ahli waris menyetujui. Kami berharap tanah ini segera resmi diwakafkan dan bisa dimanfaatkan untuk pendidikan dan kesehatan,” tutur Setyo. (fur)
