KENDAL,KENDALMU.OR.ID — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PDM Kendal menggelar pelatihan hukum bagi calon paralegal, Sabtu (16/5/2026), sebagai upaya memperkuat jaringan pendampingan hukum di lingkungan Muhammadiyah sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Kendal itu diikuti sekitar 85 peserta dari unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), serta organisasi otonom tingkat daerah.
Ketua Panitia, Dodi Mohammad Imaduddin, mengatakan keberadaan paralegal sangat dibutuhkan untuk membantu kerja advokat, khususnya dalam pelayanan hukum nonlitigasi di tengah masyarakat.
“Di LBHAP PDM Kendal sudah banyak advokat dan pengacara. Akan tetapi dalam pelaksanaan tugas, kami membutuhkan paralegal yang membantu advokat, khususnya dalam pendampingan nonlitigasi seperti edukasi hukum, mediasi, konsultasi awal, dan advokasi sosial,” ujarnya.

Menurut Dodi, paralegal memiliki fungsi strategis sebagai penghubung masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun aparat penegak hukum.
Meski bukan advokat, keberadaan mereka diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan memiliki ruang kerja dalam pendampingan awal persoalan hukum.
“Paralegal bukan advokat, tetapi mereka memiliki fungsi penting dalam membantu masyarakat memahami hak-haknya serta mendampingi persoalan hukum di tingkat awal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut menjadi tahap awal penjaringan kader paralegal Muhammadiyah di Kabupaten Kendal.
Peserta yang memiliki minat dan keseriusan nantinya akan mengikuti pelatihan resmi yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah lulus mereka akan mendapatkan sertifikat dan berhak mendampingi advokat di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah,” jelasnya.
Ketua LBH AP PDM Kendal, Candra Putra, menegaskan pelatihan calon paralegal merupakan program prioritas hasil Musyda dan Rakerda PDM Kendal di bidang pendidikan serta penyuluhan hukum.

“Paralegal menjadi ujung tombak memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat,” katanya.
Candra menambahkan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat advokasi penyelamatan aset persyarikatan dan membangun kader paralegal Muhammadiyah yang kompeten serta siap mengabdi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua PDM Kendal, Sodiq Purwanto, mengapresiasi penyelenggaraan pelatihan tersebut.
Ia berharap Muhammadiyah Kendal memiliki paralegal yang profesional, amanah, dan berintegritas untuk berkolaborasi dengan advokat Muhammadiyah dalam membantu masyarakat maupun menjaga aset persyarikatan.
“Permasalahan akan lebih optimal diselesaikan apabila ada kolaborasi antara majelis dan lembaga,” ujarnya.
Pelatihan menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Kendal Adib Muhlasin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Heri Susanto, serta Kadiv P3H Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M. Kurniawan. (fur)
