NGAMPEL.KENDALMU.OR.ID. Di dalam agama Islam kita kenal adanya syahadat, shalat, puasa, zakat dan ibadah haji bagi yang mampu
Ke 5 tersebut sebagai rukun Islam yang merupakan amalan dasar dan menjadi fondasi utama bagi kehidupan seorang Muslim.
Namun ada satu rukun yang sering terlewatkan oleh umat muslim sendiri yaitu zakat, kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada yang berhak, dengan tujuan untuk membersihkan harta dan membantu sesama.
Demikian kajian Ahad pagi Al Ikhlas PCM Ngampel yang disampaikan Ustadz Adi Ismanto, (6/4/2025) di aula Kec. Ngampel, Kb. Kendal
“Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat Mal merupakan rukun Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta harta dan jiwa, serta untuk membantu orang yang membutuhkan” kata Ustadz Adi mengutip hadis Nabi :
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Menurutnya, semua rukun Islam sejajar bersifat wajib sebagai keabsahan keislaman seseorang, dan jika tidak dilaksanakan keislamannya bisa batal.
“Termasuk kewajiban menunaikan zakat,” tegasnya mensitir Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 180 :
وَلَا يَحۡسَبَنَّ الَّذِيۡنَ يَبۡخَلُوۡنَ بِمَاۤ اٰتٰٮهُمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ هُوَ خَيۡـرًا لَّهُمۡؕ بَلۡ هُوَ شَرٌّ لَّهُمۡؕ سَيُطَوَّقُوۡنَ مَا بَخِلُوۡا بِهٖ يَوۡمَ الۡقِيٰمَةِ ؕ وَ لِلّٰهِ مِيۡرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضِؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ ١٨٠
Artinya: “Jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan karunia yang Allah anugerahkan kepadanya mengira bahwa (kekikiran) itu baik bagi mereka. Sebaliknya, (kekikiran) itu buruk bagi mereka. Pada hari Kiamat, mereka akan dikalungi dengan sesuatu yang dengannya mereka berbuat kikir. Milik Allahlah warisan (yang ada di) langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan”( Ali-Imran 180)
Lebih lanjut diterangkan, di zaman kontemporer ini zakat mal tidak terbatas pada ternak kambing, ternak sapi dan ternak untuk seperti dalam beberapa hadits namun zakat mal bisa berupa segala kegiatan usaha yang dilakukan dengan halal seperti gaji, pensiunan, pertanian, hasil tambang bahkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga harus melaksanakan Zakat Mal.
“Yang terpenting harta yang dimiliki sudah cukup untuk kebutuhan sendiri (keluarga), dan ada kelebihan untuk zakat,” ujarnya sesuai ini Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 219 :
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنۡفِقُوۡنَؕ قُلِ الۡعَفۡوَؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ ٢١٩
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan” (Al-Baqarah 219)
Lebih lanjut lagi dikatakan zakat mal selain untuk kepentingan Ibadah, juga bisa bermanfaat untuk memberdayakan kaum dhuafa serta memberikan kepedulian kepada sesama seperti orang mualaf yang mendapatkan zakat untuk memberikan mindset bahwa umat muslim saling peduli satu sama lain.
Di bagian akhir Ustadz Adi Ismanto menghimbau kepada seluruh jamaah Ahad pagi berzakat ke LazisMu sebuah lembaga resmi Muhammadiyah yang kredibel, transparan dan dipertanggungjawabkan dalam memungut, mengelola dan mentasyarufkan zamat mal.
“Mari kita tunaikan selain zakat fitrah, juga zakat mal sebagai bentuk kepatuhan kepada perintah Allah dan rasulNya dalam rangka meraih kesempurnaan keIslaman kita,” pungkasnya. (rio)
Kontributor : Ario Agus Pamungkas. Editor : Abdul Ghofur