KENDAL, KENDALMU.OR.ID – Persoalan kesejahteraan guru hingga kebijakan penerimaan siswa di sekolah negeri mengemuka dalam dialog terbuka antara Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) PCNU Kendal bersama Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kendal dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, di Gedung Aswaja PCNU Kendal, Jumat (4/3/2026).
Forum ini menjadi ruang penyampaian aspirasi pendidikan, khususnya persoalan yang dihadapi sekolah swasta di bawah naungan Ma’arif.
Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari kesejahteraan guru, kebijakan penerimaan murid baru, hingga regulasi pendidikan yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan sekolah swasta.
Ketua LP Ma’arif NU PCNU Kendal, Ahmad Khoiron, menegaskan perlunya keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta.
Ia menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya penempatan guru PPPK agar tetap mengajar di sekolah asal, pengaktifan kembali insentif bagi guru non-sertifikasi dan tenaga kependidikan, serta pendampingan kebijakan bagi sekolah swasta.
“Kami berharap pemerintah memberi perhatian lebih kepada sekolah swasta, khususnya Ma’arif. Kami juga bagian dari sistem pendidikan nasional yang turut mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Khoiron.
Selain itu, LP Ma’arif NU Kendal juga mengusulkan pembatasan jumlah rombongan belajar di sekolah negeri agar tidak mematikan sekolah swasta.
Mereka juga meminta pemerintah membuka kembali program inpassing bagi guru bersertifikasi serta mempermudah proses perizinan operasional dan penyesuaian nomenklatur sekolah, terutama pada jenjang SMA dan SMK.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah memandang sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam membangun sistem pendidikan nasional.
“Swasta itu mitra pemerintah, bukan pesaing. Karena itu sistem pendidikan harus terus kita benahi agar saling menguatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebenarnya telah diatur dengan pembatasan tertentu.
Sekolah yang menerima siswa melebihi kuota, kata dia, tidak akan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Terkait penugasan guru ASN di sekolah swasta, Abdul Mu’ti menyebut regulasinya telah tersedia, meskipun implementasinya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang peningkatan kualifikasi guru melalui program beasiswa bagi mereka yang belum menyelesaikan pendidikan sarjana (S1).
“Tahun ini kami membuka sekitar 150 ribu kuota beasiswa. Selain itu ada juga program BIB yang bisa diakses, meskipun seleksinya cukup ketat,” jelasnya.
Sementara mengenai program inpassing, ia mengakui pemerintah masih melakukan penataan regulasi.
Selain itu, Kementerian juga tengah merancang pengembangan sekolah terintegrasi dengan skema satu kabupaten satu sekolah, dengan masing-masing jenjang pendidikan dibatasi dua rombongan belajar.
