KENDALMU.OR.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal terus mempercepat terobosan dalam pengelolaan sampah.
Setelah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang dalam program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta mengembangkan teknologi pirolisis pengubah sampah plastik menjadi bahan bakar petasol bersama BRIN dan Pertamina Foundation, kini Pemkab Kendal menyiapkan proyek pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono.
Langkah tersebut ditandai dengan penjajakan kerja sama antara Pemkab Kendal dan investor untuk membangun fasilitas pengolahan sampah modern yang mampu mengubah timbunan sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan inovasi pengelolaan sampah menjadi kebutuhan mendesak mengingat produksi sampah di Kabupaten Kendal mencapai sekitar 438 ton per hari.
Sementara itu, kapasitas pengangkutan ke TPA baru berkisar 200 ton per hari.
“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara biasa. Kami membutuhkan inovasi dan teknologi modern agar sampah tidak menjadi ancaman lingkungan, tetapi justru bisa diubah menjadi sumber energi yang bermanfaat,” tegas Dyah Kartika Permanasari.
Menurutnya, teknologi pengolahan sampah dapat menjadi solusi ganda, yakni mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan nilai ekonomi. Namun, keberhasilan program tersebut tetap membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Syaiful Huda, menjelaskan bahwa kerja sama yang sedang dipersiapkan melibatkan PT Asiana Technologies Lestary sebagai investor pembangunan fasilitas RDF di TPA Darupono.
“Seluruh timbunan sampah yang selama ini menumpuk akan diolah menjadi RDF dan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif industri semen, termasuk untuk kebutuhan pabrik Indocement,” ujarnya, Kamis (18/6/2026)
Huda menegaskan skema kerja sama tersebut tidak akan membebani keuangan daerah. Seluruh biaya pembangunan hingga operasional ditanggung investor tanpa adanya kewajiban pembayaran tipping fee dari Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Tidak ada beban APBD. Investasi dan operasional menjadi tanggung jawab investor sepenuhnya,” katanya.
Selain menyiapkan investasi, Pemkab Kendal juga melakukan studi tiru ke RDF Plant Rorotan di Jakarta untuk mempelajari teknologi, sistem operasional, dan tata kelola pengolahan sampah modern.
Pemkab berharap berbagai inovasi tersebut mampu mengubah sampah dari persoalan lingkungan menjadi sumber energi bernilai ekonomi sekaligus mengurangi gunungan sampah yang selama ini menumpuk di TPA Darupono.(fur)
