NGAMPEL, KENDALMU.OR.ID – Sholat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun, baik sehat maupun sakit. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan fikih yang harus diperhatikan, salah satunya terkait tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk melaksanakan sholat.
Hal tersebut disampaikan Ustadz Mustofa dalam kajian rutin Ahad Pagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ngampel, Bab Fikih dalam Kitab Bulughul Maram, yang digelar di Aula Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Ahad (4/1/2026).
Kajian tersebut diikuti oleh anggota PCM Ngampel serta pegawai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) se-Kecamatan Ngampel.
Dalam pemaparannya, Ustadz Mustofa menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki tiga keistimewaan yang tidak dimiliki nabi-nabi sebelumnya.
“Ada tiga keistimewaan yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu seluruh tanah bisa dijadikan tempat sujud, debu dapat digunakan sebagai alat bersuci, dan awan senantiasa menaungi beliau,” ujarnya.
Menurutnya, kajian kali ini difokuskan pada keistimewaan pertama, yakni seluruh bumi sebagai tempat sujud. Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah tempat yang dilarang digunakan untuk melaksanakan sholat.
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Bumi itu seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.’ Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi,” jelasnya, mengutip hadist Nabi :
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : – نَهَى اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ : اَلْمَزْبَلَةِ , وَالْمَجْزَرَةِ , وَالْمَقْبَرَةِ , وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ , وَالْحَمَّامِ , وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ , وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ – رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ
Ia menerangkan, kuburan yang sudah terdapat satu jenazah tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat sholat. Sementara kamar mandi dilarang karena merupakan tempat berkumpulnya najis dan dinilai tidak layak untuk ibadah.

Menanggapi pertanyaan jamaah terkait keberadaan makam Rasulullah SAW di Masjid Nabawi, Ustadz Mustofa menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda secara sejarah.
“Dulu makam Rasulullah terpisah dari masjid. Karena perluasan, sekarang terlihat menyatu. Yang tidak diperbolehkan itu membangun masjid atau mushola karena di dalamnya ada makam,” tegasnya.
Selain kuburan dan kamar mandi, ia juga menyampaikan hadis lain terkait larangan sholat di sejumlah tempat.
“Dari Ibnu Umar, Nabi SAW melarang sholat di tujuh tempat, yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, pemakaman, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Ka’bah. Hadis ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi,” ungkapnya.
Ustadz Mustofa menekankan bahwa sholat adalah ibadah suci, sehingga tempat pelaksanaannya harus bersih, suci, dan tidak mengganggu orang lain.
“Tempat seperti TPA, rumah pemotongan hewan, atau kandang harus ada area khusus. Sholat di tengah jalan pun harus dengan izin dan pengaturan, sebagaimana di Masjidil Haram saat jamaah membludak,” katanya.
Melalui kajian tersebut, para jamaah diharapkan dapat lebih memahami adab dan ketentuan tempat sholat, sehingga kesucian dan kekhusyukan ibadah tetap terjaga. (rio)
