NGAMPEL, KENDALMU.OR.ID – Dalam kehidupan sehari-hari, kerjasama menjadi kunci utama untuk mewujudkan tujuan bersama. Namun, kerjasama tersebut harus diikat dengan perjanjian yang jelas agar tidak terjadi penipuan atau pengingkaran di antara pihak-pihak yang bekerja sama.
Pesan inilah yang menjadi inti kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Drajat Maulana pada Kajian Ahad Pagi Al-Ikhlas PCM Ngampel, Ahad (23/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri anggota PCM dan pegawai Amal Usaha Muhammadiyah Kecamatan Ngampel ini digelar di Aula Kecamatan Ngampel.
Ustadz Drajat membuka kajian dengan membacakan Surat Al-Baqarah ayat 27 yang berbunyi:
الَّذِيْنَ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَ اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مِيْثَاقِهٖۖ وَيَقْطَعُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ ٢٧
Artinya : (yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah perjanjian itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS Al-Baqarah: 27)
Menurutnya, ayat tersebut menegaskan larangan bagi orang-orang yang mengingkari perjanjian dengan Allah, yakni orang kafir atau pembangkang.

Namun dalam urusan dunia, manusia diperbolehkan bekerja sama dengan siapa saja, termasuk orang kafir, selama ada perjanjian yang mengikat agar tidak terjadi penipuan.
“Kita dalam urusan dunia boleh bekerjasama dengan siapapun termasuk orang kafir, tapi harus ada perjanjian agar kita tidak ditipu. Hal ini sudah diperingatkan Allah dalam ayat ini,” jelas Ustadz Drajat.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam konteks agama, orang kafir berarti mereka yang melanggar perjanjian dengan Allah dengan meninggalkan syariat-Nya yang telah ditetapkan sebelum manusia lahir ke dunia.
“Sebelum kita lahir, di alam ruh kita sudah diberi perjanjian oleh Allah. Kita ditanya, ‘Siapa Tuhanmu?’ dan kita menjawab Allah. Namun, ketika lahir, ada yang menjadi Kristen, Yahudi, dan lainnya, berarti mereka memutus perjanjian itu,” katanya.
Ustadz Drajat juga menyinggung pandangan para ahli tafsir yang menyatakan bahwa selain orang kafir, orang fasik—yang gemar berbuat maksiat dan mengingkari perintah Allah—juga termasuk yang memutus perjanjian dengan Allah.
Ia mencontohkan praktik korupsi sebagai salah satu bentuk pengingkaran tersebut.
“Sudah tahu dilarang korupsi, tapi kenapa masih korupsi? Apakah uangnya kurang? Justru korupsi terjadi karena sudah memiliki banyak uang tapi lupa kepada Allah, padahal sudah disumpah di bawah Al-Quran,” tegasnya.
Kajian ini mengingatkan umat Islam untuk senantiasa menghargai janji, baik dengan sesama manusia maupun dengan Allah SWT, melalui ketaatan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. (rio)
