KENDAL.KENDALMU. Pemerintah Kabupaten Kendal resmi meluncurkan Tameng Desa, sebuah inovasi tata kelola akuntabilitas untuk mencegah penyelewengan dana desa, pada Ahad (3/8/2025) di Pendopo Tumenggung Bahurekso.
Peluncuran dilakukan langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E; M.M, Wakil Bupati, H. Benny Karnadi, S.Ag, Plt Sekda Dwi Lestari, S.IP.,M.H, Plt Inspektorat Daerah Kab. Kendal, Rini Utami, S.H; MA, dan Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf S. Hub.Int.
Inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap lemahnya kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat desa. Meski dana desa terus meningkat setiap tahun sejak digulirkannya oleh pemerintah pusat, akuntabilitas dan pengawasan sering kali tertinggal, membuka celah bagi praktik-praktik koruptif.
“Tameng Desa bukan sekadar respons atas masalah korupsi, melainkan strategi membangun budaya transparansi dan partisipasi publik dalam mengawal dana desa secara berkelanjutan,” ujar R. Bayu Adhi Pamungkas,S,E; CGCAE, inisiator program sekaligus pejabat Inspektorat Kabupaten Kendal.

Bayu menjelaskan, Tameng Desa mengusung sistem pengawasan partisipatif, transparan, dan kolaboratif, dengan melibatkan masyarakat sebagai pengawas aktif dan menyediakan akses terbuka atas informasi penggunaan dana desa.
“Pengawasan dilakukan melalui audit terbuka berbasis bukti yang bisa diakses publik, pelibatan komunitas desa sebagai detektor dini, serta pendekatan hukum dan prosedural yang tegas,” jelasnya.
Salah satu inovasi kunci dalam program ini adalah penerapan Quick Respon System (QRS) — sebuah layanan digital yang memungkinkan pemerintah desa berkonsultasi langsung dengan tim Inspektorat Daerah secara cepat dan teregistrasi. QRS didukung oleh dashboard digital, tim responsif, serta pencatatan kasus secara sistematis.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan dukungannya terhadap program ini sebagai langkah membangun sistem pengawasan yang lebih efektif, edukatif, dan berbasis teknologi informasi.
“Kami ingin membangun pola pengawasan yang tidak menakutkan, tetapi justru mencerahkan. Edukasi hukum dan teknis disampaikan dalam format yang aplikatif seperti bimbingan teknis, infografis, dan forum tanya jawab,” ujar Tika, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini juga membuka ruang komunikasi yang setara antara aparat pengawas dan pemerintah desa, sehingga tidak ada lagi sekat hierarkis yang membuat kepala desa merasa sungkan bertanya atau meminta arahan.
Hadir dalam acara antara lain Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Maryono, Kepala Dinas Sosial Kab. Kendal, dan seluruh anggota Shaka Bahurekso Kendal.
Melalui Tameng Desa, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap bisa menciptakan desa-desa yang mandiri, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran. Program ini juga diproyeksikan sebagai model pengawasan kolaboratif yang bisa direplikasi di daerah lain di Indonesia. (fur)
