KENDAL.KENDALMU.OR.ID. Salah satu penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah rendahnya kesadaran hukum. Artinya, banyak pelaku tindak kekerasan tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka, meskipun ada undang-undang yang melindungi, namun dewasa ini justru terjadi peningkatan tindak kekerasan yang menimpa anak didik.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PDM Kendal merasa terpanggil untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya kaum pelajar tentang hak-hak hukum mereka dan cara melindungi diri dari kekerasan.
Sekretaris LBHAP PDM Kendal, Dodi Mohammad Immaduddin mengatakan tindak kekerasan kadang dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan tidak menyadari dampaknya.
“Orang seperti itu biasanya berkarakter agresif dan cenderung bertindak secara cepat dan spontan tanpa mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan tersebut,” kata Dodi di hadapan puluhan perwakilan pelajar SLTP/A se Kab. Kendal, Sabtu (26/10/2024) di aula PDM Kendal.
Dodi mengingatkan kepada seluruh pelajar agar hati-hati dan waspada dalam menjaga pergaulan baik melalui media sosial maupun lingkungan terdekat.
“Media sosial dan konten negatif dapat memicu tindakan kekerasan, menciptakan potensi perilaku yang merugikan,” ujarnya.
Menurutnya, anak-anak pelajar, khususnya perempuan harus waspada terhadap teman-teman dan lingkungan, karena pergaulan melalui medsos sangat terbuka dan tidak menutup kemungkinan potensi-potensi tindakan kekerasan verbal maupun non verbal bisa terjadi.
LBHAP PDM Kendal berharap kegiatan tersebut mampu memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum dan perlindungan yang tersedia bagi korban jika terjadi tindak kekerasan.
“Kami siap memfasilitasi akses ke layanan bantuan hukum bagi korban, sehingga mereka dapat melaporkan kekerasan dan mendapatkan perlindungan,” katanya lagi.
Sedangkan Wakil Ketua PDM Kendal, Maryono menilai, pelajar sekarang sangat familier dengan medsos, namun diminta tetap lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial karena jika salah bermedsos berpotensi pada tindakan kekerasan yang membawa korban temanya sendiri.
“Media sosial menyediakan akses cepat dan luas ke berbagai konten, termasuk kekerasan, yang dapat mempengaruhi perilaku pengguna, terutama remaja, namun apabila menjadi korban atau melihat temannya di berlakukan kekerasan baik fisik atau psikis harus berani mengadu ke orang tua atau guru ,” pesannya kepada peserta.
Dia juga meminta setelah menyerap hasil penyuluhan hukum supaya mentrasfer ilmunya dari penyuluhan ini kepada teman di sekolah masing karena yang diundang adalah perwakilan sekolah.
Diketahui, penyuluhan hukum tersebut menghadirkan dua nara sumber, yakni perwakilan Polres Kendal Unit III/PPA Satreskrim, Ipda M. Abdul Azis dengan materi Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak. Dan Sub Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak
DP2KBP2PA Kab. Kendal, Benedicta Laras Paramita. Adapun bertindak sebagai moderator Ketua LBHAP PDM Kendal, Hudiono. (fur)