NGAMPEL, KENDALMU.OR.ID – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ngampel kembali menggelar Pengajian Ahad Pagi pada Ahad (8/3/2026) di Aula Kecamatan Ngampel.
Kegiatan yang diikuti anggota PCM dan karyawan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) tersebut menghadirkan Ustadz Adi Ismanto sebagai pemateri dengan kajian utama tentang zakat amwal.
Dalam pemaparannya, Ustadz Adi menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban penting dalam Islam yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an.

Salah satunya terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 43 yang menyandingkan perintah zakat dengan perintah salat.
Ia menjelaskan bahwa istilah zakat amwal merupakan bentuk jamak dari zakat mal. Kata mal berarti satu harta, sedangkan amwal berarti banyak harta.
Secara umum, zakat dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari harta yang telah memenuhi ketentuan syariat.
“Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Artinya zakat berfungsi mensucikan harta sekaligus menghadirkan keberkahan dalam kehidupan,” jelasnya di hadapan jamaah.

Ustadz Adi juga memaparkan syarat harta yang wajib dizakati sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kementerian Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Di antaranya harta tersebut harus halal dan diperoleh secara halal, dimiliki penuh oleh pemiliknya, berpotensi berkembang, mencapai nisab sesuai jenisnya, telah melewati haul, serta pemiliknya tidak memiliki utang yang harus segera dilunasi.
Selain itu, ia mengingatkan tentang delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Dalam kajian tersebut, Ustadz Adi juga menyinggung persoalan nisab zakat pada beberapa jenis harta seperti emas, ternak, dan penghasilan.
Namun ia menyampaikan pandangan sejumlah ulama yang mendorong umat Islam untuk tetap berbagi meski harta belum mencapai nisab.
“Kalau menunggu zakat sesuai nisab dan haul maka cuma sedikit yang zakat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila harta belum memenuhi nisab, seseorang tetap dapat mengeluarkannya dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai bentuk latihan berbagi kepada sesama.
“Ada yang bilang kalau tidak sampai nisab itu bukan zakat. Saya jawab itu termasuk dalam ZIS agar kita terlatih berbagi walaupun belum menganggapnya sebagai zakat wajib,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits, yakni berbagai siksaan di akhirat bagi mereka yang menahan hartanya.
Menutup pengajian, Ustadz Adi mengajak jamaah menyalurkan zakat melalui lembaga resmi Muhammadiyah.
“Kalau mau zakat ke Lazismu. Sebagai pengingat bagi diri saya sendiri dan ayah bunda, ayo keluarkan zakat, jangan pelit,” pesannya.
Pengajian Ahad Pagi tersebut berlangsung khidmat dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran jamaah tentang pentingnya zakat sebagai ibadah sekaligus sarana membantu masyarakat yang membutuhkan. (rio)
