PEGANDON.KENDALMU.OR.ID. Pimpimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal melalui Ketuanya, KH Ikhsan Intizam menerima wakaf berupa tanah dan bangunannya yang dibuktikan dua buah buku sertifikat hak milik Khotimah, wakif.
Wakaf tanah seluas 399 m2 tersebut terletak di Desa Lanji, Patebon, Kendal, tepatnya Jalan Raya Patebon-Pegandon yang rencananya akan digunakan untuk pusat pendidikan Al qur’an, Qur’an Center Muhammadiyah Kendal.
Prosesi serah terima wakaf di rumah kediaman keluarga wakif, Pegandon berlangsung khidmat diawali penandatanganan surat pernyataan dilanjutkan dengan penyerahan buku 2 buah sertifikat dari wakif, Khotimah (58) kepada Ketua PDM Kendal, KH. Ikhsan Intizam.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan dengan rasa ikhlas, saya wakafkan tanah dan bangunan kepada PD Muhammadiyah untuk digunakan Qur’an Center,” ucap Khotimah, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, Khotimah sebagai pengusaha kelahiran Kendal berdomisili di Bekasi, Jabar, tetapi sering berada di Pegandon, khususnya selama proses perwakafan sebagai upaya agar ketika penyerahan wakaf berjalan lancar.
Sekretaris Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) PDM Kendal, Muhammad Nuzulul Farqi mengatakan setelah serah terima sertifikat dari hak milik proses selanjutnya segera dikerjakan oleh MPW PDM Kendal yang melibatkan beberapa pihak.
“Proses wakaf kepada Muhammadiyah melalui MPW melibatkan beberapa langkah yang terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Farqi.
Dia menyebut setelah serah terima sertifikat tanah hak milik langkah selanjutya, antara lain ikrar wakaf di KUA setempat, pembuatan akta ikrar wakaf, dan langkah lainnya sesuai ketentuan.
Ketua PDM Kendal, KH. Ikhsan Intizam menyampaikan banyak terima kasih atas keikhlasan Khotimah yang mewakafkan tanah dan bangunannya diawali dengan penyerahan dua buku sertipikat kepada Muhammadiyah.
Wakaf, kata Ustadz Ikhsan syariat Islam , dan salah satu keutamaan dari wakaf adalah pahalanya yang terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia.
“Pahala bagi orang yang berwakaf tanah dan bangunan untuk Qur’an center sangatlah besar dan berkelanjutan,” kata Ustadz Ikhsan.
Dia menyebut, wakaf termasuk dalam kategori amal jariyah, yang berarti pahalanya akan terus mengalir meskipun wakif (orang yang berwakaf) telah meninggal dunia.
Diketahui lokasi tanah dan bangunan wakaf Hj. Khotimah sangat strategis, di Desa Lanji, Patebon, di pinggir jalan Raya Petebon-Pegandon yang kedepannya akan digunakan untuk Qur’an Center. (fur)