KENDAL. KENDALMU.OR.ID. Dua anggota jajaran Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Ngampel, yakni Ketua, Abdul Ghofur, dan Bendahara, Musyafak mengikuti Rakor Patroli Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Kegiatan tersebut diselenggaraksn oleh Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) 2024 Kec. Ngampel, Jum’at (15/11/2024) di aula Sekolah Tinggi Islam Kendal (STIK).
Ketua Bawaslu Kec. Ngampel, Munandirin mengatakan Rakor ini dengan pokok bahasan tentang netralitas ASN, Polri, TNI, Kades beserta perangkat desa dalam Pemilu 2024.
“Netralitas dalam pemilu merujuk pada kewajiban aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, Kadesdan perangkat desa untuk tidak berpihak kepada calon atau partai politik tertentu,” kata Munandirin.
Dia menjelaskan netralitas dimaksud diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 7 Tahun 2017, yang menekankan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik dan menjaga profesionalisme dalam melayani publik
Diingatkan, pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat mengakibatkan sanksi disiplin, termasuk pemecatan.
Munandirin berharap, masyarakat aktif dalam mengawasi proses pemilu untuk memastikan transparansi dan keadilan.
“Kita dorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan kecurangan, serta menjaga netralitas selama pemilu,” pintanya.
Menurut Munandirin, Bawaslu percaya bahwa pengawasan partisipatif dapat meminimalkan potensi pelanggaran dan menciptakan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil
“Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu Camat Ngampel, Kurniawan Bagus Samudra dalam materinya menyampaikan tentang pentingnya seluruh Kades di Kec. Ngampel bersifat netral, tidak berpihak kepada Cabup-Cawabup tertentu.
“Jika terjadi pelanggaran dengan bukti yang kuat, pasti akan ditindak lanjuti,” katanya.
Camat Ngampel berpesan kepada seluruh kepala desa (kades) terkait netralitas dalam Pilkada Serentak adalah untuk menjaga sikap tidak berpihak dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Camat menekankan bahwa kades harus fokus pada tugas pelayanan publik dan tidak menjadi tim sukses atau relawan untuk calon tertentu.
“Pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berakibat pada sanksi pidana, sehingga kades diharapkan bisa mengekspresikan pilihan politiknya hanya di bilik suara,” ujarnya.
Hal ini, kata Bagus penting untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses terkait netralitas dalam Pilkada Serentak adalah untuk menjaga sikap tidak berpihak dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kami menekankan bahwa kades harus fokus pada tugas pelayanan publik dan tidak menjadi tim sukses atau relawan untuk calon tertentu. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berakibat pada sanksi pidana, sehingga kades diharapkan bisa mengekspresikan pilihan politiknya hanya di bilik suara. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses,” pungkasnya.