ROWOSARI.KENDALMU.OR.ID. Amil zakat memiliki peran penting dalam pengumpulan, pengelolaan dan distribusi zakat, karena amil berfungsi sebagai penghubung antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).
Hal itulah yang mendasari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Rowosari melalui Kantor Layanan (KL) Lazismu Rowosari menyelenggarakan pelatihan dasar relawan amil, berlangsung Ahad (15/9/2024) di SMP Muhammadiyah 11 Row9osari. Kendal.
Koordinator Lazismu PCM Rowosari, Abdul Rohman mengatakan, peran amil sangat mempengaruhi kualitas KL Lazismu karena memiliki peran yang signifikan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah (ZISKA).
“Sampai saat ini PCM Rowosari memiliki 54 amil zakat yang tersebar di 16 RPM dan 1 amal usaha Muhammadiyah,” kata Rohman.
Diterangkan, peran amil selanjutnya meningkatkan jumlah muzakki yang berpengaruh terhadap jumlah nominal zakat.
“Amil harus punya strategi dalam meningkatkan jumlah muzakki diantaranyanya menambah intensitas sosialisasi dan edukasi sadar zakat,” pintanya.
Rohman berharap, pelatihan ini mampu meningkatkan kesadaran amil dalam melaksanakan tugas-tugas di KL Lazismu Rowosari.
Sementara itu Ketua PCM Rowosari, Jumali mengungkapkan sejarah zakat Muhammadiyah Rowosari setelah adanya pemekaran/pemisahan dengan Weleri.
“PCM Rowosari secara resmi berdiri 1994 setelah terjadi pemekaran dengan Kecamatan Weleri,” kata Jumali.
Menurutnya, di awal itu zakat yang dikumpulkan, dikelola dan ditasyarufkan melalui Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah (Bapelurzam) dengan tasyaruf zakat yang wajib disetor ke daerah, Jumali mengatakan sebesar 15% dari seluruh perolehan zakat di cabang Rowosari.
“Namun dalam perkembangannya Lazismu berdiri 2002 sebagai satu-satunya lembaga zakat di persyarikatan” ungkapnya lagi.
Dengan segala kebijakan Lazismu mestinya ditaati, termasuk tasyaruf zakat yang wajib disetor ke daerah 30%.
“Yang penting kita benar, mentaati aturannya,” ujarnya.
Sedangkan Manajer Lazismu Kendal, Suprapto menyampaikan tentang posisi amil yang tersirat dalam Al quran Surat Al At Taubah ayat 103.
Dijelaskan, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah atau dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Amil zakat juga berperan dalam mendidik masyarakat tentang zakat, termasuk hukum dan cara pelaksanaannya.
“Mereka melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berzakat,” kata Suprapto.
Diterangkan juga syarat amil zakat, beragama Islam, mukalaf (berakal dan baligh), amanah, dan memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal-hal yang berkaitan dengan tugss amil zakat. (fur)