KENDAL.KENDALMU.OR.ID. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MTT PDM) Kendal menyelenggarakan bedah buku ‘Mengenal Fiqih Zakat Kontemporer’, sebuah buku kumpulan hasil keputusan Munas Tarjih Muhammadiyah.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama MTT dengan Lazismu dan Majelis Tabligh (MT) PDM Kendal.
Wakil Ketua PDM Kendal, Khoirudin mengatakan Fiqih Zakat Kontemporer adalah buku yang membahas hukum zakat dalam konteks modern.
Dikatakan dalam konteks ibadah, sholat dan zakat dua sisi yang ayatnya selalu berdampingan.
“Hal ini menunjukkan bahwa shalat dan zakat merupakan ibadah yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.
Menurutnya, orang yang sholat tapi tidak zakat, maka sholatnya tidak diterima oleh Allah, begitu juga orang yang zakat tapi tidak sholat, zakatnya ditolak oleh Allah.

Khoirudin berharap bedah buku mengenal zakat kontemporer mampu memberi jawaban terhadap problematika zakat yang terus berkembang.
“Fiqih zakat kontemporer menjawab tantangan zaman dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas manusia dan kondisi ekonomi,” kata Khoirudin, Sabtu (29/3/2025) di aula PDM Kendal.
Ketua MTT PDM Kendal, Ustadz Khaerul Anwar mengungkapkan fiqih zakat kontemporer bersifat dinamis, mencerminkan kebutuhan untuk menyesuaikan praktik zakat dengan perkembangan sosial, dan ekonomi.
“Bedah buku Fiqih Zakat Kontemporer merupakan diskusi yang membahas isi buku hasil Munas Tarjih ke 30 di Gresik tahun 2020,” ungkap Ustadz Khaerul.
Buku tersebut kata Khaerul merupakan panduan yang dirumuskan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah untuk menjawab tantangan zakat di era modern.
“Dalam keputusan Munas, dijelaskan bahwa harta yang dizakati mencakup harta simpanan dan penghasilan. Ini mencakup zakat profesi, di mana badan usaha komersial dianggap sebagai subjek hukum syariah yang juga dikenakan zakat.
“Salah satu perubahan signifikan adalah terkait distribusi zakat fitrah. Zakat fitrah dapat didistribusikan oleh badan amil sepanjang tahun, bukan hanya pada bulan Ramadan,” ungkapnya.
Hal ini kata Khaerul bertujuan untuk memperluas kegunaan zakat fitrah, termasuk untuk modal bergulir, beasiswa, dan penguatan kelompok-kelompok rentan.
Sedangkan zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta yang dimiliki oleh individu atau badan hukum, dan wajib dikeluarkan ketika harta tersebut mencapai nisab dan haul, seperti emas, perak, perniagaan, pertanian, pertambangan, peternakan, perikanan, dan sebagainya.
Bedah buku dipandu langsung oleh Manajer Lazismu Daerah Kendal, Suprapto dilanjutkan dengan dialog seputar permasalahan yang muncul di pengajian dan perlu mendapat jawaban. (fur)
