KENDAL.KENDALMU.OR.ID. Istilah Sidang Tanwir melekat di Persyarikatan Muhammadiyah sebagai permusyawaran tetinggi di bawah Muktamar.
Secara harfiah, kata “tanwir” diartikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai “pemberian nasihat”.
Namun, aspek lebih dalam dari kata ini adalah “pencerahan”, “penyinaran”, dan “penerangan”. Kata ini bermula dari nawwara-yunawwiru-tanwiran, yang dimaknai sebagai ‘pencerahan, penyinaran, penerangan.
Dalam konteks islamik, kata “tanwir” sangat erat dengan konsep iluminatif al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri dijelaskan sebagai kitab rahmat yang berfungsi untuk mencerahkan kehidupan manusia. Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menerbitkan karya Tafsir At-Tanwir yang menggunakan metode tahlili cum maudhui.
Tafsir ini bertujuan untuk mengulas makna ayat-ayat al-Qur’an dengan cara yang mencerahkan dan memurnikan pemahaman agama.
Di dalam konteks organisasi Muhammadiyah, “tanwir” merujuk pada sebuah proses permusyawaratan yang sangat penting.
Sidang Tanwir adalah forum musyawarah tertinggi di bawah Muktamar, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Anggota Tanwir terdiri dari Anggota Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Wakil Wilayah, dan Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
Sidang Tanwir melakukan diskusi tentang laporan pimpinan pusat, masalah yang diserahkan oleh Muktamar, masalah mendesak, dan usul-usul lainnya
Tanwir Muhammadiyah muncul dan resmi digunakan pada tahun 1932 ketika Muhammadiyah dipimpin oleh KH. Hisyam.
Dalam perjalanannya, kata “Tanwir” sebagai suatu kegiatan permusyawaratan, diresmikan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-24 di Banjarmasin pada tahun 1935.
Namun, kata “Tanwir” baru tercatat dalam dokumen resmi persyarikatan sebagai permusyawaratan tertinggi dalam Anggatan Dasar Muhammadiyah tahun 1959 Bab VI Pasal 16.
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang paling mutakhir secara eksplisit disebut dalam Pasal 24: “(1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat”.
Sementara pada sidang Tanwir tidak ada pemilihan, namun memiliki kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga jika diperlukan, dan dimungkinkan mengambil keputusan yang strategis di luar pemilihan yang tidak mungkin dilaksanakan menunggu Muktamar.
Karenanya, Tanwir bisa saja diselenggarakan setiap tahun, tergantung kebutuhan yang mendesak.