KENDAL.KENDALMU.OR.ID. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kab. Kendal melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyelenggarakan sebuah seminar bertajuk ‘Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi’.
Seminar tersebut dimaksudkan supaya masyarakat meningkatkan pemahaman tentang prosedur yang harus ditempuh dalam menyelesaikan sengketa wakaf sesuai dengan hukum yang berlaku, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Ketua Panitia Seminar, M. Nurudin Arie Sandy mengatakan, seminar ini merupakan bagian dari program kerja Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal Periode Muktamar ke 48.
“Berawal dari diskusi kecil di Majelis Hukum, kemudian kita menganalisa beberapa permasalahan hukum yang ada di persyarikatan Muhammadiyah, ternyata banyak yang harus kita benahi, salah satunya adalah di bidang tanah wakaf” kata Nurudin, Sabtu (2/11/2024) di gedung DPRD Kab. Kendal.
Dia menjelaskan, tanah wakaf itu domain Majelis Pendayagunaan Wakaf, namun ada sisi yang harus diketahui dan dikaji dari sisi hukum.
“Kami mencoba menggali dan mengkaji dari sisi hukum dalam rangka mencegah agar tidak terjadi persoalan-persoalan hukum di kemudian hari,'” ujarnya.
Nurudin menyampaikan, bahwa program ini merupakan kolaborasi antara Majelis Hukum dan HAM dengan Majelis Wakaf.
Dia berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti di tingkat cabang sehingga tidak ada lagi permasalahan tanah wakaf Muhammadiyah yang meninggalkan hukum.
Sementara itu Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal, Taufiq Pandan Winoto mengungkapkan, Majelis Hukum PDM Kendal mulai lebih eksis di periode KH. Muslim.
“Di Majelis Hukum kita sudah mendirikan Lembaga Bantuan Hukum ‘Surya Keadilan’ dengan 17 Advokat yang kita miliki dan mereka berjuang di persyarikatan Muhammadiyah,” kata Taufiq.
Menurutnya, keberadaan advokat Muhammadiyah di Kendal juga telah bekerja sama dengan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang bisa membantu menyelesaikan hukum, terutama ketika terjadi sengketa tanah wakaf.
Taufiq berharap, seminar ini mampu memberi pencerahan bagi warga Muhammadiyah dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf di jalur hukum.
Sedangkan Ketua PDM Kendal, KH Ikhsan Intizam mengaku umat Islam semakin percaya kepada Muhammadiyah Kendal, terbukti dengan dimilikinya 300 lebih buku sertifikat tanah wakaf atas nama PP Muhammadiyah.
“Bahkan baru baru ini kami menerima wakaf tanah dari H. Kadimun seluas 3.291 meter pesegi, dan kemarin Sabtu ada yang mau wakaf berupa uang,” kata Ustadz Ikhsan.
Dia menyebut orang yang wakaf, muwakif termasuk orang cerdas karena memikirkan ba’dal maut (setelah kematian)
“Dia amala lima ba’dal maut. Ia beramal, berinvestasi, memikirkan setelah kematian. Di akhirat pahalanya terus mengalir,” ujarnya.
Ikhsan berharap hasil seminar ini benar-benar dapat dipraktekkan di PCM, sehingga apabila tanah wakaf sudah berupa sertifikat atas nama Muhammadiyah sdh tidak muncul permasalahan.
Dia juga berpesan kepada PCM yang merasa diamanati memproses tanah wakaf harus segera dilaksanakan, karena itu amanat dari muwakif.
“Laksanakan proses wakaf agar muwakif mendapat aliran pahala, dan jangan menunda-nunda,” pintanya.
Diketahui seminar tersebut menghadirkan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Kendal, Adib Mukhlasin, unsur BPN Kab. Kendal, Fauzi Arif, dan Ketua Pengadilan Agama Kab. Kendal Ahmad Farhat.
Seminar diikuti oleh ratusan peserta utusan dari PCM, Unsur Pembantu Pimpinan PDM Kendal, Ortom, dan Amal Usaha Muhammadiyah di Kendal.
Turut hadir pula anggota DPRD Kab. Kendal, Muhamnad Arkham. (fur)