KENDAL.KENDALMU.OR.ID. Perjanjian kontrak antara nasabah dengan lembaga keuangan sebagai salah satu budaya masyarakat dengan lembaga keuangan. Tetapi tidak menutup kemungkinan masyarakat awam belum memahami secara seksama, bahwa perjanjian kotrak harus memenuhi prinsip-prinsip perbankan yang sifatnya umum, seperti prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian. Selain itu, perjanjian kontrak juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Memahami hal tersebut, Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kendal bekerja sama dengan Fakultas Humaniora dan Sainstek Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (Umkaba) menggelar Seminar Hukum Forum Group Discusion bertajuk ‘Konsekwensi Kontrak (Perjanjian) Bila Terjadi Sengketa’.
Ketua panitia, Sukamto mengatakan, perlu adanya kehati-hatian ketika membuat perjanjian atau perikatan kontrak antara para pihak, karena prinsipnya dalam perjanjian tersebut harus ada keadilan dan musawah (kesetaraan-red).
“Perikatan kontrak dalam perjalannya waktu terkadang terjadi wanprestasi, kegagalan atau kelalaian salah satu pihak” kata Sukamto pada Selasa (24/10) di Hotel Sae Inn Kendal.
Diterangkan, wanprestasi dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, baik itu karena kelalaian atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Dalam perjanjian kontrak, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran, tidak memenuhi kewajiban pengiriman barang, atau tidak memenuhi kewajiban lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian” ungkapnya.
Ditambahkan, wanprestasi dapat menimbulkan dampak hukum, seperti sanksi atau gugatan hukum dari pihak yang dirugikan.
Sukamto berharap melalui forum seminar ini masyarakat luas dan para pimpinan di lembaga jasa keuangan dan para pihak dapat memahami isi perjanjian kontrak dengan baik dan memenuhi kewajiban masing-masing secara tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Kendal, Sugiyono sebelum membuka acara mengatakan, kerja sama antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang berisi hak dan kewajiban mestinya saling menguntungkan.
“Meskipun diawali dengan niat baik, namun dalam perjalanannya kadang terjadi pelanggaran, atau wanprestasi yang pada akhirnya harus diselesaikan di peradilan” katanya.
Sugiyono berharap, melalui seminar ini masyarakat dan para lembaga jasa keuangan mendapat pencerahan aspek hukum dari proses pembuatan perjanjian kontrak sampai penyelesaiannya dengan baik.
Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Utomo mengingatkan, agama Islam telah memberi tuntunan terkait utang piutang sebagai salah satu ibadah muamalah.
“Agama Islam telah memberi tuntunan tentang utang piutang dan harus mencatatnya dengan baik. Ini sebagai salah satu implementasi Islam berkemajuan di segala bidang” kata Utomo mengutip Al qur’an penggalan Surat Al Baqoroh Ayat 282, ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya’
Dia berharap seminar ini mampu memberi pencerahan dalam bermuamalah sesama manusia dan meningkatkan keimanan dalam setiap aktifitas.
Seminar diikuti oleh 65 peserta, perwakilan dari lembaga jasa keuangan di Kab. Kendal dan utusan PCM di Kab. Kendal.
Sedangkan 3 nara sumber, yakni Ketua Notaris/PPAT Kota Semarang, Muhammad Hafidh, Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Achmad Wahyu Utomo, dan Dekan Fakultas Hukum Sainstek UMKABA, Taufik Pandan Winoto. (fur)