WELERI. KENDALMU.OR.ID. Muhammadiyah melarang warganya berwatak muqallid, mbebek, misalnya cari muka, menjilat, dan yang dijilat orang bodoh, tidak kredibel, track recordnya tidak baik.
Taklid di dalam Islam tidak dibenarkan, dan di Muhammadiyah merupakan pantangan yang harus dihindari. Jadi memilih seseorang harus punya dasar yang bagus dalam rangka mengamalkan Pancasila.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dalam acara sarasehan yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PD Muhammadiyah bertajuk ‘Sarasehan Politik dan Tantangan Pilkada‘, Kamis sore, (20/9/2024) di gedung lantai 8 RSI Kendal.
Busyro Muqoddas menilai, akhir-akhir ini Pancasila tidak diamalkan, tetapi dikhianati oleh sebagian penyelenggara negara.
Dia juga mengaku, PP Muhammadiyah sudah mempelajari tiga undang-undang, yakni undang-undang Pemilu, undang-undang Partai Politik, dan undang-undang Pilkada.
“Kami sudah mempelajari ketiga
undang-undang itu bersama para pakar, dan ketiga undang-undabg itu adalah biang kerok politik dan korupsi,” ungkapnya.
Menurut Busyro, kalau ketiga undang-undang itu belum dirubah oleh Ketua Umum Partai Politik bersama Presiden, kemungkinan Pilkada dan Pemilu tidak pakai suap kecil sekali, walaupun ada, karena berdasarkan data hasil penelitian ada anggota DPR RI yang terpilih dengan tanpa suap.
Lebih lanjut dikatakan, ketiga undang-undang tersebut menyebabkan sejumlah persoalan, bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran.
“Padahal kejujuran merupakan sendi dalam Islam. Jujur kepada Allah, jujur kepada Rasulullah, dan jujur kepada orang-orang yang dapat dipercaya,” ujarnya.
Menyinggung tentang Pilkada, Busyro Muqoddas ketika masih di KPK bersama teman-temanya pernah menghitung biaya kampanye Pilkada tahun 2014.
“Biaya kampanye Calon Bupati-Calon Wakil atau Calon Wali Kota- Calon Wakil Wali Kota sekitar 20 milyar,” katanya.
Sedangkan biaya kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, lanjutnya sekitar 100 milyar.Di bagian lain Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa tiga undang-undang merupakan PR dan nanti Presiden terpilih, Prabowo Subiyanto setelah dilantik, Muhammadiyah akan menagihnya.
“Kami akan memberi sumbangan pemikiran hasil penelitian kami kepada Presiden sebagai bentuk tanggung jawab mengingatkan kepada Presiden agar tidak lalai,” ujarnya lagi.
Busyro Muqoddas berharap LHKP PDM Kendal, Majelis Tarjih memberi fatwa tentang Pilkada yang menggunakan suap.
“Intinya Majelis Tarjih PP Muhammadiyah memberi fatwa Pemilu 2012- Pemilu 2024 yang menggunakan suap uang hukumnya haram,” tegasnya.
Sementara itu Ketua PDM Kendal, Ikhsan Intizam mengatakan beberapa waktu lalu ada kader Muhammadiyah, Nashri bersillaturrahmi ke PDM Kendal mohon do’a dan dukungannya yang siap maju dalam pertarungan di Pilkada Kendal 2024.
“Kita do’akan semoga hajatnya dikabulkan,” kata Ikhsan, disambut amiiin oleh semua tamu undangan.
Dia juga menyampaikan beberapa program Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) PDM Kendal yang dalam waktu dekat dilaksanakan, yakni pelatihan pertanian dan peternakan dilanjutkan pelatihan imam sholat dan khotib.
“Tidak kalah pentingnya peresmian RSI 2 Patean insya Allah diresmikan bulan Nopember 2024 bertepatan dengan Milad Muhammadiyah ke 112,” terangnya.
Ilhsan meminta kepada seluruh jajaran pimpinan Muhammadiyah di Kab. Kendal tetap solid dan komitmen dalam dakwah sebagai ladang garapan kita.
“Adanya politik itu setiap lima tahun, sedangkan dakwah sampai kiamat tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua LHKP PDM Kendaal, Nur Khirin mengatakan, sarasehan ini sebagai sikap kita dalam menghadapi Pilkada 2024 khususnya di Kab. Kendal.
Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan pengalaman, pengetahuan dan pencerahan terkait dinamika politik dan sosial. (fur)