KALIWUNGU.KENDALMU.OR.ID. RS Umum Muhammadiyah Darus Istiqomah (RSDI) Kaliwungu, Kendal siap menuju rumah sakit berkualitas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, termasuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Lebih dari itu juga harus mempertimbangkan etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak, anti-diskriminasi, pemerataan, perlindungan, dan keselamatan pasien.
Untuk menuju rumah sakit berkualitas, RSDI Kaliwungu baru-baru ini menyelenggarakan Rakor khusus menyusun/merumuskan hospital by laws, seperangkat peraturan internal yang ditetapkan oleh rumah sakit untuk mengatur tata kelola organisasi dan pelayanan kesehatan di dalamnya.
Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PDM Kendal, Taufik Husein mengatakan hospital by laws memiliki peran penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi semua persyaratan hukum dan organisasi yang berlaku.
“Hospital by laws mengatur operasional rumah sakit secara efektif dan efisien, serta memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat,” kata Bang Upik, sapaan keseharian Taufik Husein, Ahad (1/12/2024) di Hotel Amanda Hills Bandungan, Kab. Semarang.
Dia menerangkan, adanya dokumen hospital by law sebagai bukti bahwa RSDI Kaliwungu mematuhi regulasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya pada Pasal 29 ayat (1) huruf (r), yang mewajibkan setiap rumah sakit untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal sebagai pedoman dalam menjalankan operasionalnya.
“Dengan dimilikinya hospital by laws, RSDI Kaliwungu memiliki pedoman operasional baku yang harus dipatuhi oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.
Selaku Ketua MPKU PDM Kendal, Bang Upik memiliki harapan yang signifikan terkait dengan keberadaan hospital by laws di RSDI Kaliwungu.
“Dengan dimiliki hospital by laws RSDI dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini mencakup penyelenggaraan pelayanan yang lebih terstruktur, efektif, dan efisien, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih besar bagi pasien dan masyarajat,” harapnya.
Menyinggung tentang Corporate Social Responsibility (CSR) bagi RSDI Kaliwungu, Taufik Husein menyampaikan bahwa setiap rumah sakit Muhammadiyah memiliki tanggung jawab sosial yang diemban dalam menjalankan operasionalnya, dengan fokus pada kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan.
“CSR di RSDI Kaliwungu mencerminkan komitmen institusi untuk berkontribusi kepada masyarakat, terutama dalam konteks kesehatan,” katanya.
Dia berharap bahwa CSR dapat membantu RSDI meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Program-program CSR seperti penyaluran bantuan kesehatan dan jaminan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. RSDI Kaliwungu juga dapat terintegrasi dengan program LazisMu, yang berfungsi sebagai lembaga filantropi,” pintanya.
Sedangkan Direktur RSDI Kendal, Muhammad Arif Ridho menilai bahwa hospital by laws akan meningkatkan tata kelola rumah sakit dengan memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai struktur organisasi, peran, dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
“Hospital by laws akan membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih efisien dan transparan,” kata Arif Ridho.
Sedangkan CSR bagi RSDI Kendal sangat strategis yang berkontribusi pada keberlanjutan dan reputasi rumah sakit.
“Aktivitas CSR membantu rumah sakit membangun citra positif di mata masyarakat. Dengan berpartisipasi dalam program-program sosial dan kesehatan, rumah sakit dapat menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap RSDI Kaliwungu,” beber Ridho.
Diharapkan hospital by laws segera terdokumetasikan sebagai rujukan dalam mengambil kebijakan rumah sakit dan CSR dapat tersosialisasikan sehingga aktifitas RSDI secara internal dan sosial dapat dilaksanakan dengan baik.
Diketahui Rakor penyusunan hospital by laws dan CSR dihadiri jajaran stakeholder RSDI Kaliwungu yang melibatkan 3 PCM, yakni Kaliwungu, Kaliwungu Selatan dan Brangsong. (fur)